Jakarta, KPonline-Wacana mengenai penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) kembali memicu perbincangan antara kaum buruh dengan pemerintah. Bagi kaum buruh, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan sosial karena dana yang diterima pekerja bukanlah keuntungan, melainkan hak yang dikumpulkan selama bertahun-tahun melalui iuran pekerja dan pemberi kerja.
JHT dan JP merupakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap, atau tidak lagi bekerja. Dana tersebut berasal dari iuran yang dibayarkan secara rutin selama masa kerja, sehingga banyak pihak mempertanyakan alasan pengenaan pajak saat manfaatnya dicairkan.
Di sisi lain, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) umumnya menghadapi kondisi ekonomi yang sulit. Kehilangan penghasilan tetap membuat mereka harus mengandalkan tabungan, pesangon, maupun manfaat jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru. Dalam situasi seperti ini, pemotongan pajak terhadap uang pesangon yang diterima dinilai dapat semakin memberatkan beban para korban PHK.
Untuk itu, Kalangan serikat pekerja berpendapat bahwa negara seharusnya memberikan perlindungan yang lebih besar kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Salah satu usulan yang terus disuarakan adalah pembebasan pajak atas pencairan JHT dan JP, terutama bagi pekerja yang terkena PHK, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Dari sisi pemerintah, pengenaan pajak terhadap manfaat tertentu didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, sejatinya kebijakan fiskal tetap dapat dievaluasi apabila dinilai tidak lagi mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan tujuan program jaminan sosial.
Karena itu, serikat pekerja menilai bahwa buruh telah membayar iuran selama bertahun-tahun dengan harapan memperoleh perlindungan saat memasuki masa sulit. Dan, mengenakan pajak ketika manfaat tersebut diterima dianggap berpotensi mengurangi fungsi utama jaminan sosial sebagai penyangga kesejahteraan.
Serikat pekerja berharap kebijakan perpajakan tidak justru menjadi beban tambahan bagi pekerja yang sedang kehilangan mata pencaharian, melainkan menjadi instrumen yang mendukung pemulihan ekonomi keluarga pekerja dan memperkuat perlindungan sosial.