Agenda Pembuktian Awal Digelar, Sidang Gugatan terhadap FSPMI Dilanjutkan 28 Juli 2026

Agenda Pembuktian Awal Digelar, Sidang Gugatan terhadap FSPMI Dilanjutkan 28 Juli 2026
Konferensi pers kuasa hukum FSPMI pasca persidangan | Foto by Budi Santoso

Jakarta, KPonline-Sidang lanjutan gugatan terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali digelar pada Selasa (21/7/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembuktian awal dari para pihak yang berperkara.

Kuasa hukum FSPMI menjelaskan bahwa pada persidangan kali ini, baik para penggugat maupun tergugat telah mulai menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim. Namun, terdapat sejumlah dokumen yang belum dapat diverifikasi karena terkendala masalah teknis saat proses pengunggahan ke sistem pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Sidang hari ini telah dilaksanakan dengan agenda bukti awal, baik dari penggugat satu sampai dua maupun dari tergugat. Dalam pembuktian tadi, ada beberapa bukti yang disampaikan masih berstatus pending karena ada kesalahan teknis dalam proses upload,” ujar, Rudol salah seorang dari kuasa hukum FSPMI usai persidangan.

Ia menjelaskan, bukti yang masih berstatus pending tersebut, termasuk bukti tambahan dari masing-masing pihak, akan disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026.

“Baik penggugat maupun tergugat masih memiliki bukti tambahan yang akan disampaikan pada persidangan tanggal 28 Juli 2026,” katanya.

Setelah seluruh proses pembuktian awal, bukti tambahan, dan dokumen yang masih tertunda selesai diperiksa, majelis hakim akan menjadwalkan pembacaan putusan sela terkait eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para penggugat.

“Nanti setelah seluruh bukti dilengkapi, majelis hakim akan mengagendakan putusan sela terhadap eksepsi kompetensi absolut yang diajukan penggugat satu sampai dua,” tutupnya.

Sidang lanjutan pada pekan depan diperkirakan menjadi tahapan penting dalam menentukan arah proses hukum selanjutnya, khususnya terkait kewenangan absolut pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut.

Pos terkait