Jakarta, KPonline-Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama federasi serikat buruh, diantaranya FSPMI Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (28/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan buruh terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Aksi tersebut diterima oleh jajaran Kemendagri yang diwakili Inspektorat Jenderal Kemendagri, Harun, setelah massa aksi menyampaikan berbagai keberatan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai mengubah hingga menghapus sejumlah rekomendasi UMSK yang sebelumnya telah ditetapkan oleh bupati dan wali kota.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi, yang memimpin massa aksi menyampaikan bahwa perwakilan buruh telah memaparkan secara rinci persoalan UMSK kepada pihak Kemendagri.
“Kami menyampaikan bahwa rekomendasi UMSK yang telah diusulkan oleh para bupati dan wali kota justru dicoret, direvisi, bahkan dihilangkan ketika sampai di tingkat gubernur. Bahkan ada dua daerah yang sama sekali dihilangkan, yaitu Kabupaten Garut dan Kota Bogor,” ujar Supriyadi di hadapan ribuan buruh usai pertemuan.
Menurutnya, perubahan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Ia mencontohkan adanya perusahaan yang mengalami kebingungan dalam menerapkan besaran upah sektoral karena belum adanya kepastian hukum dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian dalam pertemuan tersebut, Supriyadi menjelaskan bahwa pihaknya meminta Kemendagri agar menggunakan kewenangannya untuk memastikan Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN Bandung.
Ia mengungkapkan, karena Menteri Dalam Negeri sedang memiliki agenda lain, aspirasi buruh diterima langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri.
“Dari hasil pertemuan, Inspektorat Jenderal menyampaikan bahwa seluruh aspirasi buruh akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Kemendagri juga akan memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur Jawa Barat agar tidak melakukan banding serta segera melaksanakan putusan PTUN Bandung dengan menerbitkan SK UMSK yang baru sesuai amar putusan hakim,” kata Supriyadi.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi buruh yang selama ini mengawal proses hukum sejak gugatan didaftarkan hingga diputus oleh PTUN Bandung.
Meski demikian, Supriyadi menegaskan perjuangan buruh belum selesai. Ia mengajak seluruh anggota serikat untuk terus mengawal pelaksanaan putusan hingga batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Ini bukan akhir perjuangan, tetapi baru awal. Kami berharap Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan banding dan segera melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa masih terdapat waktu sekitar 14 hari sejak putusan dibacakan bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap. Buruh juga akan mencermati langkah Kemendagri dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Supriyadi juga mengingatkan bahwa dalam amar putusan PTUN terdapat kewajiban bagi pejabat tata usaha negara untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut Supriyadi, apabila putusan tersebut tidak dijalankan dalam tenggat waktu yang ditentukan, terdapat konsekuensi hukum berupa uang paksa (dwangsom) sebagaimana diatur dalam hukum administrasi negara.
Ia menilai Kemendagri memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah sehingga diharapkan dapat memastikan putusan pengadilan dijalankan secara konsisten.
Di akhir penjelasan, Supriyadi menegaskan bahwa buruh KSPI Jabar akan terus melakukan konsolidasi apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap mengabaikan putusan PTUN maupun arahan dari Kemendagri.
“Kalau nanti instruksi dari Menteri Dalam Negeri tidak diindahkan oleh Gubernur Jawa Barat, maka kami akan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi di Gedung Sate. Kami akan terus mengawal hak-hak buruh sampai putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.



