Jember, KPonline – Permasalahan pelayanan kesehatan yang dialami seorang pasien peserta Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Jember belum sepenuhnya selesai. Meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien telah kembali aktif, pasien masih belum dapat memperoleh obat yang diresepkan karena ditolak oleh pihak farmasi rumah sakit.
Koordinator Tim Jamkeswatch Jember, Nofi Cahyo Hariyadi, mengatakan bahwa aktivasi BPJS Kesehatan pasien akhirnya berhasil dilakukan setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Namun, ketika pasien langsung mendatangi RS Citra Husada untuk mengambil obat sesuai resep dokter, pelayanan farmasi justru belum dapat diberikan.
Menurut keterangan yang diterima pasien, petugas farmasi menyampaikan bahwa meskipun status BPJS Kesehatan telah aktif, sistem belum dapat digunakan sehingga pasien diminta menunggu selama 24 jam sebelum pelayanan pengambilan obat dapat dilakukan.
“Kami tentu mengapresiasi karena status BPJS Kesehatan pasien akhirnya sudah aktif. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa setelah aktif pasien masih belum bisa memperoleh hak pelayanannya. Jika memang ada ketentuan sistem yang mengharuskan menunggu 24 jam, kami berharap hal itu dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujar Nofi Cahyo Hariyadi.
Jamkeswatch menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan kesehatan, terlebih pasien telah menjalani pemeriksaan dan telah mendapatkan resep obat yang harus segera ditebus. Menurut Jamkeswatch, pelayanan administrasi seharusnya tidak menjadi penghambat bagi pasien dalam memperoleh obat yang dibutuhkan.
Selain meminta penjelasan dari pihak rumah sakit, Jamkeswatch juga berharap BPJS Kesehatan dapat memberikan informasi resmi mengenai apakah benar terdapat masa tunggu selama 24 jam setelah aktivasi kepesertaan sebelum kartu dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Jamkeswatch menegaskan bahwa Program UHC Prioritas diharapkan mampu memberikan akses pelayanan kesehatan yang cepat, mudah, dan tanpa hambatan administrasi yang berlarut-larut. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi sistem dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit agar masyarakat tidak dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pasien masih menunggu kepastian terkait pelayanan pengambilan obat di RS Citra Husada. Sementara itu, Jamkeswatch Jember masih menunggu penjelasan resmi dari pihak RS Citra Husada maupun BPJS Kesehatan mengenai alasan penundaan pelayanan farmasi setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien dinyatakan aktif.



