Jember, KPonline – Tim Jamkeswatch Jember menyoroti lambannya proses pelayanan Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang dialami salah seorang pasien di Kabupaten Jember.
Koordinator Tim Jamkeswatch Jember, Nofi Cahyo Hariyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi pasien.
Menurut Nofi, awalnya Jamkeswatch berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Bapak Zamroni. Dari hasil koordinasi tersebut, Jamkeswatch diarahkan untuk berkomunikasi dengan Ibu Sulis. Selanjutnya, Jamkeswatch kembali diarahkan ke Dinas Sosial untuk proses persetujuan (approve) Program UHC Prioritas.
Namun, di lapangan pasien justru mengalami kendala. Berdasarkan surat rujukan, pasien hanya melakukan pemeriksaan dan pengambilan obat di rumah sakit sesuai fasilitas kesehatan rujukan. Saat proses pelayanan berlangsung, pasien memperoleh informasi bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI miliknya dalam kondisi nonaktif.
Pasien kemudian diarahkan ke Puskesmas Patrang. Sesampainya di puskesmas, pasien mendapat penjelasan bahwa proses aktivasi BPJS harus menunggu selama tiga hari. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari Jamkeswatch mengenai mekanisme pelaksanaan UHC Prioritas yang berlaku saat ini di Kabupaten Jember.
“Kami mempertanyakan apakah memang ada perubahan mekanisme dalam pelaksanaan UHC Prioritas. Jika memang program ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan secara cepat kepada masyarakat, mengapa pasien masih harus menunggu hingga tiga hari untuk mendapatkan kepastian pelayanan?” ujar Nofi Cahyo Hariyadi, Koordinator Tim Jamkeswatch Jember.
Jamkeswatch menilai semangat Program UHC Prioritas yang menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait (Gus Fawait) adalah memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Karena itu, setiap kendala administratif diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat tanpa menghambat pelayanan medis.
Nofi juga mengungkapkan bahwa sejak pukul 10.30 WIB hingga sore hari, Tim Jamkeswatch terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tindak lanjut maupun persetujuan (approve) Program UHC Prioritas bagi pasien tersebut.
Atas kondisi tersebut, Jamkeswatch Jember meminta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan Puskesmas Patrang memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang berlaku serta segera mengambil langkah penyelesaian agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak dirugikan akibat lambannya proses administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Jamkeswatch Jember masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, maupun Puskesmas Patrang terkait mekanisme pelayanan UHC Prioritas dalam kasus tersebut.



