UU Ketenagakerjaan Baru Akan Tampil Baik Jika Tidak ada Oknum yang Bermain

UU Ketenagakerjaan Baru Akan Tampil Baik Jika Tidak ada Oknum yang Bermain
Foto ilustrasi

Jakarta, KPonline-Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru terus disuarakan oleh rakyat pekerja. Dimana pembuatan UU tersebut, merupakan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dan sebagai bagian dari upaya pemerintah dan legislatif memperbaiki iklim kerja di Indonesia.

Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). MK mengabulkan sebagian gugatan serikat buruh dengan mengubah 21 norma atau pasal krusial di bidang ketenagakerjaan.

Dan salah satu poin utama putusan MK tersebut adalah Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru. MK memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam kurun waktu maksimal 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Namun, ditengah harapan akan lahirnya regulasi yang lebih adil, muncul kekhawatiran klasik. akankah undang-undang ini benar-benar berpihak kepada pekerja, atau justru kembali menjadi kompromi kepentingan segelintir pihak seperti yang sudah-sudah?

Sejarah panjang dinamika ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan bahwa regulasi tidak pernah lahir dengan sebagaimana mestinya. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga kontroversi besar dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tarik-menarik antara kepentingan investasi dan perlindungan buruh selalu menjadi warna utama.

Untuk itu, publik menilai bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan baru adalah momentum penting untuk memperbaiki berbagai celah yang selama ini merugikan pekerja. Namun, harapan tersebut hanya akan menjadi kenyataan apabila proses penyusunannya bebas dari praktik titip pasal dan kepentingan tersembunyi.

Menelusuri International Labour Organization (ILO) dalam berbagai laporannya menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan yang baik harus memenuhi prinsip decent work yakni menjamin upah layak, perlindungan sosial, serta kepastian kerja. Prinsip ini juga sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Namun realitas di lapangan sering kali berkata lain. Dalam praktiknya, sejumlah kebijakan justru dinilai melemahkan posisi tawar pekerja. Kritik keras muncul saat pengesahan UU Cipta Kerja, dimana serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) menilai terdapat pasal-pasal yang memperlonggar sistem kontrak, memperluas outsourcing, dan mengubah skema pesangon.

Karena, regulasi ketenagakerjaan yang disusun tanpa partisipasi bermakna dari buruh, berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Dan “undang-undang yang baik bukan hanya soal redaksi, tetapi juga soal keberpihakan”

Selain itu, transparansi dalam proses legislasi adalah kunci utama. Tanpa keterbukaan, ruang gelap dalam pembahasan RUU sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu, baik dari kalangan pemerintah maupun legislatif, untuk menyisipkan kepentingan yang tidak berpihak pada publik rakyat pekerja.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam beberapa kasus legislasi sebelumnya, publik rakyat pekerja kerap dikejutkan oleh perubahan substansi pasal di menit-menit akhir pembahasan. Fenomena ini memperkuat dugaan adanya intervensi kepentingan yang tidak melalui mekanisme partisipatif yang sehat.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi baru. Dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja disebut akan menjadi fondasi utama agar UU yang dihasilkan dapat mengakomodasi semua kepentingan secara seimbang.

Namun, komitmen tersebut harus diuji dalam praktik dan bukan sekedar omong doang. Sebab, tanpa pengawasan publik yang kuat, proses partisipatif berisiko menjadi formalitas semata. Dalam konteks ini, peran masyarakat sipil, serikat pekerja, serta media menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan.

Pengalaman negara-negara dengan sistem ketenagakerjaan yang kuat menunjukkan bahwa integritas dalam proses legislasi adalah faktor penentu. Negara-negara Skandinavia, misalnya, dikenal memiliki regulasi ketenagakerjaan yang solid karena dibangun di atas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi luas dari serikat pekerja.

Artinya, Indonesia sebenarnya memiliki peluang besar untuk menghadirkan UU Ketenagakerjaan yang benar-benar progresif. Namun syaratnya jelas yaitu tidak boleh ada permainan di balik meja.

Jika proses penyusunan UU kembali diwarnai oleh kepentingan sempit. Baik itu kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu. Maka hasilnya hampir pasti akan jauh dari cita-cita keadilan sosial. Sebaliknya, jika semua pihak mampu menahan diri dan mengedepankan kepentingan bangsa, maka UU ini bisa menjadi tonggak baru perlindungan pekerja di Indonesia.

Pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh isi pasalnya, tetapi juga oleh niat di balik penyusunannya. UU Ketenagakerjaan baru bisa menjadi undang-undang yang baik hanya jika disusun dengan itikad baik tanpa manipulasi, tanpa kepentingan tersembunyi, dan tanpa pengkhianatan terhadap hak-hak pekerja.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Indonesia mampu membuat UU yang baik, melainkan apakah para pembuat kebijakan bersedia untuk jujur dalam prosesnya.