Solidaritas Pekerja Warga RW 30 Perum Griya Hasanah Kertamukti Soroti Kewajiban Pengembang Bangun Drainase

Solidaritas Pekerja Warga RW 30 Perum Griya Hasanah Kertamukti Soroti Kewajiban Pengembang Bangun Drainase

Bekasi, KPonline – Solidaritas Pekerja Warga RW 30 Perumahan Griya Hasanah Kertamukti, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, kembali menyoroti tanggung jawab pengembang dalam menyediakan infrastruktur perumahan yang layak, khususnya sistem drainase yang dinilai menjadi penyebab utama banjir yang terus melanda kawasan tersebut.

Ketua RW 30, Bugi Munahar, menegaskan bahwa setiap pengembang perumahan memiliki kewajiban hukum untuk membangun prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bugi Munahar, kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pengembang menyediakan prasarana dasar, termasuk sistem saluran pembuangan air hujan atau drainase yang berfungsi dengan baik sebagai bagian dari pembangunan perumahan.

Selain itu, pembangunan drainase juga harus mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, yang menjadi pedoman teknis dalam pembangunan sistem dengan konsep eko-drainase.

“Pengembang tidak hanya berkewajiban membangun rumah, tetapi juga wajib memastikan seluruh infrastruktur pendukung, terutama drainase, dibangun sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Bugi Munahar.

Solidaritas Pekerja Warga RW 30 berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemenuhan kewajiban pengembang, sekaligus memastikan seluruh infrastruktur di Perumahan Griya Hasanah Kertamukti memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Warga juga berharap persoalan banjir yang telah berulang selama beberapa tahun terakhir dapat segera ditangani secara menyeluruh melalui perbaikan sistem drainase dan penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat menikmati lingkungan hunian yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman banjir. (Eko Setiawan)