DPRD KBB Dukung Koalisi 7, Desak Gubernur Jabar Laksanakan Putusan PTUN Tanpa Banding

DPRD KBB Dukung Koalisi 7, Desak Gubernur Jabar Laksanakan Putusan PTUN Tanpa Banding

Bandung Barat, KPonline–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan Koalisi 7 Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat, yang terdiri dari FSPMI, SPN, GOBSI, SBSI 92, FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, dan FSP TSK SPSI, dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Kamis (30/07/2026).

Audiensi tersebut membahas tuntutan agar Gubernur Jawa Barat segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tanpa menempuh upaya banding.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Asep Dedi, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan yang disampaikan Koalisi 7. Menurutnya, DPRD akan mengawal aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif daerah.

Suasana berlangsungnya Audiensi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Hj. Nur Djulaeha, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekomendasi yang mendukung tuntutan serikat pekerja. Rekomendasi tersebut berisi permintaan kepada Gubernur Jawa Barat agar melaksanakan putusan PTUN dan tidak mengajukan upaya banding. DPRD juga akan menjalin komunikasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat agar putusan pengadilan dapat segera dijalankan.

Sementara itu, Koordinator Koalisi 7, Dede Rahmat, menjelaskan bahwa perjuangan tersebut berawal dari penetapan UMSK Tahun 2026. Menurutnya, rekomendasi UMSK yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat mengalami perubahan saat ditetapkan oleh Gubernur, sehingga sejumlah serikat pekerja menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.

Dede Rahmat mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terdapat beberapa putusan PTUN Bandung yang menyatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK cacat secara formil. Putusan tersebut memerintahkan diterbitkannya keputusan baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI) dalam persidangan menyatakan gubernur tidak memiliki kewenangan mengubah rekomendasi UMSK yang diajukan oleh bupati maupun wali kota.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran apabila Gubernur Jawa Barat kembali mengajukan banding atas putusan PTUN sebagaimana yang terjadi pada perkara sebelumnya. Karena itu, Koalisi 7meminta DPRD Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat yang berisi desakan agar putusan PTUN segera dilaksanakan tanpa upaya hukum lanjutan.

Menanggapi permintaan tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat menegaskan akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. DPRD berkomitmen menyampaikan tuntutan kepada pihak terkait dengan tetap memperhatikan mekanisme administrasi pemerintahan. Selain itu, DPRD mengungkapkan bahwa Bupati Kabupaten Bandung Barat juga akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan.

Audiensi ditutup dengan komitmen DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk terus mengawal perjuangan Koalisi 7 serta memastikan aspirasi yang disampaikan menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak pekerja melalui jalur konstitusional.