Morowali, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT. ITSS menggelar perundingan bipartit bersama manajemen PT. ITSS. Pertemuan ini membahas evaluasi pengaturan kerja dan analisis keselamatan kerja yang diduga berpotensi membahayakan pekerja.
Perundingan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 di kantor manajemen PT. ITSS dan menjadi ruang dialog langsung antara pihak pekerja dan perusahaan. Fokus utamanya adalah memastikan terciptanya kondisi kerja yang aman serta penerapan sistem kerja sesuai prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari pihak manajemen hadir Bapak Ahmad Ridwan selaku Pimpinan HR PT. ITSS bersama perwakilan dari Departemen DPB2.
Dari pihak pekerja, perundingan dihadiri oleh Ketua PUK SPLP FSPMI PT. ITSS beserta jajaran pengurus dan perwakilan anggota.
Dalam forum tersebut, PUK SPLP FSPMI PT. ITSS menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran anggota terkait penerapan pengaturan kerja di lapangan.
Serikat menegaskan bahwa setiap bentuk pengaturan pekerjaan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, kompetensi, kualifikasi, serta kemampuan pekerja dalam menjalankan tugasnya. Analisis keselamatan kerja secara menyeluruh juga dinilai penting dilakukan.
Setelah berdiskusi, kedua belah pihak menyepakati Perjanjian Bersama (PB) yang memuat 2 poin penting:
1. Akan dilakukan Analisa Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis/JSA) secara langsung oleh pihak OHS PT. ITSS. Tujuannya memastikan setiap aktivitas pekerjaan telah melalui kajian risiko dan memenuhi standar keselamatan kerja yang berlaku.
2. Memastikan pengaturan kerja sesuai proporsi dan kualifikasi pekerja. Setiap pekerja yang diberi tanggung jawab harus memiliki kemampuan, kompetensi, serta persyaratan yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
PUK SPLP FSPMI PT. ITSS berharap implementasi hasil perundingan dapat berjalan konsisten dan menjadi langkah nyata meningkatkan budaya keselamatan kerja di lingkungan PT. ITSS.
Perundingan bipartit ini juga menjadi bukti bahwa dialog antara serikat pekerja dan manajemen adalah kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, serta mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
“Keselamatan kerja bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan hak setiap pekerja yang harus dijamin bersama melalui komitmen dan sinergi antara pekerja dan perusahaan,” pungkas Abdul Rahman, ketua PUK SPLP FSPMI PT. ITSS.
Penulis : Malik
Editor : Yanto