RKAB 2026 dalam Bayang-Bayang PHK di Maluku Utara: Ketika Angka Produksi Menentukan Nasib Ribuan Pekerja

RKAB 2026 dalam Bayang-Bayang PHK di Maluku Utara: Ketika Angka Produksi Menentukan Nasib Ribuan Pekerja

Oleh: Yusri Muksin.S.E.,MSi.
(Ketua Perda KSPI Maluku Utara)

Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir menjelma menjadi episentrum industri nikel nasional. Kehadiran kawasan hilirisasi dan meningkatnya investasi tambang menjadikan provinsi ini sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi Indonesia Timur. Namun di balik optimisme tersebut, dokumen Persetujuan RKAB Tahun 2026 memperlihatkan sinyal yang patut dicermati. Tidak semua perusahaan yang memperoleh persetujuan memiliki kepastian produksi.

Dari sekitar 38 perusahaan nikel dan satu perusahaan emas yang memperoleh status disetujui, terdapat delapan perusahaan yang belum mencantumkan target produksi pada tahun 2026. Kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikator awal adanya ketidakpastian operasional yang berpotensi memengaruhi stabilitas ketenagakerjaan di sektor pertambangan.

Melihat data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, sepanjang tahun 2024 harus menjadi alarm pengingat, pernah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah.

Perusahaan yang tercatat mengalami kasus PHK antara lain PT IWIP, PT Akuwaindo Sejahtera Mandiri, PT Hilcon, PT Oriental International Labor Service, PT Samudera Mulia Abadi, PT Semarak Tambang Mandiri, PT Zongmao, dan PT Thiess.

Meskipun jumlah pekerja yang terkena PHK pada masing-masing perusahaan relatif terbatas, fenomena ini menunjukkan adanya dinamika ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama di tengah pesatnya ekspansi industri nikel di Maluku Utara.

Data tersebut mengindikasikan bahwa pertumbuhan investasi dan produksi pertambangan tidak selalu berjalan seiring dengan stabilitas hubungan kerja, sehingga diperlukan penguatan pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan hak-hak pekerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan industrial yang lebih efektif.

Selain itu, kasus-kasus PHK yang terjadi di perusahaan tambang dan kontraktor tambang juga menjadi sinyal penting bahwa keberlanjutan pembangunan industri ekstraktif harus dibarengi dengan jaminan kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah yang inklusif.

Dalam perspektif ekonomi tenaga kerja, aktivitas produksi merupakan penggerak utama penyerapan tenaga kerja. Ketika perusahaan belum memiliki rencana produksi yang jelas, maka kebutuhan terhadap tenaga kerja, kontraktor, alat berat, hingga rantai pasok pendukung akan ikut melambat. Dengan asumsi satu perusahaan tambang menengah mempekerjakan 300 hingga 500 pekerja langsung, maka stagnasi operasi pada delapan perusahaan berpotensi memengaruhi sekitar 2.400 hingga 4.000 tenaga kerja secara langsung.

Dampak yang lebih besar justru muncul pada sektor ekonomi lokal. Teori _Multiplier Effect_ yang diperkenalkan oleh ekonom Inggris, John Maynard Keynes, menjelaskan bahwa setiap penurunan aktivitas ekonomi pada sektor utama akan menimbulkan efek berantai pada sektor lain. Di Maluku Utara, aktivitas tambang menopang usaha transportasi, rumah kos, warung makan, jasa pelabuhan, hingga UMKM di sekitar wilayah operasi. Ketika produksi melambat, pendapatan masyarakat sekitar tambang ikut tertekan.

Oleh karena itu, jumlah masyarakat yang terdampak secara ekonomi dapat mencapai sekitar 8.000 orang atau lebih.
Di sisi lain, RKAB 2026 tetap menunjukkan optimisme yang kuat. Total rencana produksi nikel yang mencapai sekitar 94 juta ton menegaskan bahwa Maluku Utara masih menjadi pusat strategis hilirisasi mineral Indonesia. Angka ini mencerminkan kepercayaan investor sekaligus posisi penting daerah dalam rantai pasok industri kendaraan listrik global.

Namun demikian, ketergantungan yang tinggi terhadap sektor pertambangan juga menciptakan kerentanan ekonomi. Ketika harga nikel dunia mengalami penurunan atau kapasitas serapan smelter melemah, perusahaan akan cenderung melakukan efisiensi biaya. Dalam banyak kasus, efisiensi tersebut diwujudkan melalui pengurangan jam kerja, penghentian kontrak tenaga kerja, hingga PHK bertahap.

Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori _Resource Dependence_ yang dikembangkan oleh Jeffrey Pfeffer dan Gerald R. Salancik. Teori tersebut menjelaskan bahwa organisasi sangat bergantung pada sumber daya eksternal, termasuk kondisi pasar dan permintaan global. Ketika faktor eksternal berubah, maka keputusan internal perusahaan, termasuk terkait tenaga kerja, akan ikut berubah.

Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengukur keberhasilan sektor tambang dari besarnya volume produksi atau nilai investasi. Yang lebih penting adalah memastikan keberlanjutan lapangan kerja dan memperkuat sektor ekonomi alternatif di luar pertambangan. Diversifikasi ekonomi melalui perikanan, pertanian modern, pariwisata, serta penguatan UMKM menjadi langkah strategis untuk mengurangi risiko sosial akibat fluktuasi industri ekstraktif.

RKAB 2026 pada akhirnya menghadirkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, ia membawa harapan melalui besarnya target produksi nikel yang memperkuat posisi Maluku Utara sebagai daerah industri strategis nasional. Di sisi lain, terdapat peringatan dini mengenai potensi perlambatan operasi pada sebagian perusahaan yang dapat berujung pada efisiensi tenaga kerja. Jika tidak diantisipasi sejak sekarang, maka bayang-bayang PHK dapat menjadi tantangan sosial-ekonomi yang nyata pada tahun 2026.

Pertanyaannya bukan lagi apakah Maluku Utara akan tetap menjadi pusat nikel Indonesia, melainkan apakah manfaat ekonomi dari industri tersebut mampu menjamin keberlanjutan kesejahteraan masyarakat ketika siklus industri sedang tidak berada dalam kondisi terbaiknya. Di sinilah kualitas kebijakan publik dan perencanaan ekonomi daerah akan diuji.