38 Perusahaan Terdampak, FSPMI dan SBGN Desak Mitigasi PHK Akibat RKAB 2026

38 Perusahaan Terdampak, FSPMI dan SBGN Desak Mitigasi PHK Akibat RKAB 2026

Ternate, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) melakukan roadshow dan audiensi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Komando Resor Militer 152/Babullah, Kepolisian Daerah Maluku Utara, serta Kepolisian Resor Ternate. Selasa (2/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran para pekerja tambang terkait dampak kebijakan persetujuan RKAB Tahun 2026 yang berpotensi menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan nikel Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua FSPMI menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen Persetujuan RKAB Tahun 2026, terdapat sekitar 38 perusahaan nikel dan satu perusahaan emas yang memperoleh persetujuan, namun sebagian perusahaan mengalami penyesuaian dan penurunan target produksi yang cukup signifikan.

“Secara nasional, kuota produksi bijih nikel tahun 2026 berada pada kisaran 260–270 juta ton, turun tajam dibanding target RKAB tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton,” ujar Yusril

Lanjutnya, FSPMI menyatakan bahwa persoalan RKAB 2026 tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kebijakan produksi pertambangan, tetapi harus dilihat sebagai persoalan sosial dan ketenagakerjaan yang menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga pekerja.

“Kami meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa kebijakan RKAB tidak berujung pada PHK massal tanpa mitigasi yang jelas. Buruh bukan sekadar angka dalam laporan produksi, tetapi manusia yang menggantungkan kehidupan keluarganya pada keberlangsungan pekerjaan di sektor pertambangan”.

Sementara di audiensi yang sama, Ketua SBGN Maluku Utara (Arman Rajak) menyampaikan bahwa potensi PHK akibat kebijakan RKAB dapat memicu persoalan sosial yang lebih luas apabila tidak diantisipasi sejak dini.

“Ketika ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dalam waktu bersamaan, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga pelaku UMKM, sektor transportasi, perdagangan, dan ekonomi daerah secara keseluruhan. Karena itu diperlukan langkah proteksi dan mitigasi yang terukur.”

Selain itu respon Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Brigjend Pol Arif Budiman) menyampaikan bahwa potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan dan persetujuan RKAB Tahun 2026 pada puluhan perusahaan tambang di Maluku Utara perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarga dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertambangan.

Hal yang sama juga di respon oleh Komendan Korem 152 Babullah. Brigjen TNI Enoh Solehudin, Komandan Korem 152/Babullah menegaskan bahwa keberlangsungan lapangan kerja di sektor pertambangan memiliki hubungan erat dengan stabilitas sosial dan ketahanan wilayah di Maluku Utara.

Danrem menyatakan bahwa potensi PHK pada 38 perusahaan yang terdampak kebijakan RKAB 2026 perlu mendapat perhatian pemerintah pusat maupun daerah agar tidak menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.

Respon cepat secara naratif juga dari Kapolres Ternate, Anita Ratna Yulianto, menyatakan bahwa Polres Ternate siap mendukung upaya pencegahan dan mitigasi dampak sosial yang berpotensi timbul akibat kebijakan RKAB Tahun 2026 pada sektor pertambangan di Maluku Utara.

Menurutnya, potensi terjadinya pengurangan tenaga kerja atau PHK pada sejumlah perusahaan harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, perusahaan, serikat pekerja maupun aparat keamanan. Polres Ternate akan mengedepankan langkah-langkah preventif melalui penguatan komunikasi, dialog, dan koordinasi dengan seluruh pihak guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat

Melalui roadshow ini, FSPMI dan SBGN menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan pekerja, menjaga iklim investasi yang sehat, serta mengawal setiap kebijakan yang berpotensi mempengaruhi nasib ribuan buruh tambang dan keluarganya di Maluku Utara.