Di negeri yang gemar menyebut dirinya ramah investasi, pekerjaan perlahan berubah rupa. Ia tak lagi menjadi rumah tetap bagi pekerja untuk mendapatkan penghasilan, melainkan sekadar persinggahan sementara bagaikan petak kontrakan. Sempit, dan mudah digusur kapan saja. Fenomena ini bukan sekadar gejala, melainkan gelombang nyata yakni invasi outsourcing yang merayap masuk ke hampir setiap sektor jenis pekerjaan.
Dulu, outsourcing hanya dikenal hanya sebatas sektor penunjang yaitu; keamanan, kebersihan, atau katering. Namun kini, ia menjelma menjadi gurita yang menjangkau hampir seluruh lini produksi, bahkan hingga pekerjaan inti yang dahulu dianggap sakral dan tak tergantikan. Seolah-olah, tidak ada lagi pekerjaan yang cukup penting untuk diberikan kepada pekerja tetap.
Menurut data yang dihimpun koran perdjoeangan, tren pekerja kontrak dan outsourcing terus mengalami peningkatan dalam satu dekade terakhir. Dalam laporan ketenagakerjaan terbaru, persentase pekerja dengan status tidak tetap menunjukkan kecenderungan naik, terutama di sektor industri manufaktur dan jasa. Angka ini menjadi pertanda bahwa stabilitas kerja kian menjadi barang langka.
Namun, angka hanyalah permukaan. Dibalik statistik, ada cerita-cerita sunyi yang tak tercatat. Seorang operator produksi yang telah bekerja bertahun-tahun, namun tetap berstatus outsourcing, ibarat tamu di rumah yang ia bangun sendiri. Ia bekerja, tapi tak pernah benar-benar memiliki.
Sebut saja Rudi, Ia bekerja di departemen warehouse, sebuah perusahaan elektronik ternama yang berada disalah satu kawasan industri Bekasi.
Ia bekerja sudah hampir 15 tahun, namun sampai saat ini statusnya masih buruh kontrak. “Dua kali tanda tangan kontrak, lalu diperpanjang. Begitu dan begitu terus yang saya alami,” kesal Rudi.
Regulasi sebenarnya pernah mencoba memberi batas. Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa outsourcing seharusnya tidak diterapkan pada pekerjaan inti. Namun, dalam praktiknya, batas antara inti dan penunjang menjadi kabur atau mungkin sengaja dikaburkan.
Ironisnya, semua ini sering dibungkus dengan narasi ancaman yang rapih. Perusahaan berdalih bahwa diluar sana masih banyak yang belum memiliki kesempatan untuk bekerja. Kalau masih mau bekerja ikuti saja, kalau tidak silahkan keluar. Sebuah logika yang terdengar rasional, hingga kita sadar bahwa efisiensi yang dimaksud; Hari ini bekerja, besok bisa hilang tanpa jejak, bahkan mungkin saja tanpa pesangon, dan tanpa perlawanan.
Di sektor perbankan, teknologi informasi, bahkan pendidikan dan kesehatan, praktik ini semakin menguat. Guru honorer, tenaga IT kontrak, hingga perawat menjadi bukti bahwa tidak ada lagi profesi yang benar-benar aman. Semua bisa di-outsourcing-kan, selama ada celah regulasi dan kemauan untuk menekan biaya.
Serikat pekerja, diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), berulang kali menyuarakan penolakan terhadap praktik ini. Mereka menilai outsourcing yang tak terkendali adalah bentuk modern dari eksploitasi tenaga kerja. Halus, sistematis, dan dilegalkan oleh kebijakan.
Sarkasme terbesar dari semua ini mungkin terletak pada ironi yang sulit disangkal: di tengah jargon pembangunan manusia, manusia justru diperlakukan sebagai komponen yang bisa diganti kapan saja.
Jika dulu penjajahan datang dengan kapal dan senjata, kini ia hadir dalam bentuk kontrak kerja yang tak pernah benar-benar berpihak. Tidak ada suara dentuman meriam, hanya tanda tangan di atas kertas dan seketika, pekerjaan bukan lagi miliknya.
Invasi outsourcing bukan sekadar fenomena ekonomi. Ia adalah cermin dari pilihan kebijakan: apakah negara berdiri di sisi pekerja, atau justru menjadi fasilitator bagi sistem yang membuat pekerja semakin tak berdaya.
Dan pertanyaannya kini bukan lagi apakah outsourcing diperlukan? melainkan sejauh mana kita membiarkan ia mengambil alih seluruh makna dari pekerjaan itu sendiri?