Jakarta, KPonline – Apakah buruh yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Jika mengacu kepada Pasal 151 jo Pasal 155 UU No 13 Tahun selengkapnya
Jakarta, KPonline – Apakah buruh yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Jika mengacu kepada Pasal 151 jo Pasal 155 UU No 13 Tahun selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.