Berita

Purwakarta, KPonline – Tunjangan Hari Raya merupakan suatu bagian dari hak yang wajib diterima oleh pekerja,pengaturan mengenai pekerja secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun

Delik

Ratusan buruh sebuah pabrik garmen mengamuk gara-gara gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) tak kunjung dibayarkan. Mereka merusak hampir seluruh ruangan di pabrik tersebut. Peristiwa itu berlangsung di Kampung Babakan,

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.