Mudik Dilarang, THR Jangan Berkurang

Jakarta, KPonline – Masyarakat dihimbau agar tidak mudik lebaran. Mudik gratis pun dibatalkan. Semua dilakukan untuk menghalau corona.

Seperti disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. Dia menghimbau kepada seluruh pihak agar tak mudik pada lebaran tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, dari Kementerian perhubungan Dirjen Perhubungan Darat, nanti akan bersama-sama dengan Kementerian yang terkait dan kepolisian, menghimbau kepada masyarakat untuk Lebaran di 2020, untuk tidak melaksanakan mudik,” tuturnya.

Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020 mendatang.

Meskipun mudik dilarang, bukan berarti pengusaha boleh membayar THR hanya sentengahnya saja. Jangan sampai ini dijadikan alasan. Toh tidak mudik, tidak apa-apa kalau THR tidak diberikan penuh.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Bahwa pengusaha kesulitan dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu, THR yang diberikan berpotensi tidak bisa sepenuhnya. Ia meminta pengertian akan hal ini.

Tegas kita sampaikan, buruh meminta agar THR diberikan 100%. Jangan karena mudik ditiadakan, lantas THR pun hanya diberikan sebagian.

THR hanya berhubungan dengan hari raya. Mau perusahaan sedang rugi, tidak peduli. Sekurang-kurangnya 14 hari sebelum hari raya tiba, THR buruh buruh harus sudah diberikan.

 

Pos terkait