BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja? Ini Syarat dan Ketentuannya

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja? Ini Syarat dan Ketentuannya

Purwakarta, KPonline-Masih banyak pekerja yang beranggapan bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT), hanya dapat dicairkan setelah mengundurkan diri, terkena PHK, atau memasuki usia pensiun. Padahal, dalam ketentuan yang berlaku, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat tertentu.

Program JHT merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan menjamin kesejahteraan pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami PHK, atau menghadapi risiko kehilangan pendapatan. Namun pemerintah juga memberikan ruang bagi peserta untuk memanfaatkan sebagian dana tersebut sebagai persiapan masa depan.

Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan klaim sebagian JHT apabila telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Bentuk pencairannya terdiri dari:

1. Maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk keperluan persiapan masa pensiun.

2. Maksimal 30 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah atau uang muka perumahan.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengambil sebagian manfaat JHT setelah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Bagi pekerja yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

• E-KTP.

• Kartu Keluarga.

• Buku tabungan.

• Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

• NPWP (jika ada).

Setelah seluruh dokumen lengkap, pengajuan dapat dilakukan melalui kanal layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, baik secara daring maupun melalui kantor cabang sesuai prosedur yang berlaku.

Selain pencairan 10 persen, pekerja yang telah menjadi peserta selama 10 tahun juga dapat mengajukan pencairan hingga 30 persen dari saldo JHT untuk kebutuhan perumahan.

Program ini ditujukan untuk membantu pekerja memiliki hunian yang layak sebagai bagian dari perencanaan masa depan. Peserta harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal yang perlu dipahami pekerja adalah status masih aktif bekerja tidak memungkinkan pencairan seluruh saldo JHT, kecuali memenuhi kondisi tertentu seperti usia pensiun, cacat total tetap, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengundurkan diri, atau mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, pekerja yang masih memiliki hubungan kerja aktif hanya dapat memanfaatkan fasilitas klaim sebagian 10 persen atau 30 persen apabila telah memenuhi syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Meski diperbolehkan, pekerja perlu mempertimbangkan secara matang sebelum mencairkan sebagian saldo JHT. Dana tersebut pada dasarnya merupakan tabungan jangka panjang yang disiapkan untuk masa pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa pengambilan JHT sebagian dapat berpotensi menimbulkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan berikutnya apabila terdapat jeda waktu tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi anggota serikat pekerja maupun buruh pabrik, memahami aturan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari literasi ketenagakerjaan. Pengetahuan yang benar dapat membantu pekerja memanfaatkan hak-haknya secara optimal tanpa terjebak informasi yang keliru.

Karena itu, sebelum mengajukan pencairan JHT, pekerja disarankan untuk memastikan status kepesertaan, mengecek saldo melalui aplikasi JMO, serta berkonsultasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau serikat pekerja di perusahaan masing-masing agar proses berjalan lancar dan sesuai aturan.

Singkatnya, BPJS Ketenagakerjaan memang bisa dicairkan meski masih bekerja, namun hanya sebagian, yakni 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah, dengan syarat masa kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun.