Hasil Perjuangan Mayday 2026: Pemprov Jatim Terbitkan Surat Edaran Tegaskan Pengusaha Wajib Patuhi UMK dan UMSK

Hasil Perjuangan Mayday 2026: Pemprov Jatim Terbitkan Surat Edaran Tegaskan Pengusaha Wajib Patuhi UMK dan UMSK

Sidoarjo, KPonline – Perjuangan kaum buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026 di Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Kamis, 11 Juni 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/1895 3/012/2026 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur.

 

Bacaan Lainnya

Kehadiran SE ini dinilai sebagai respons cepat pemerintah atas tuntutan kesejahteraan dan kepastian hukum yang disuarakan para pekerja di jalanan pada 1 Mei lalu. Melalui aturan ini, Pemprov Jatim menegaskan kembali komitmennya dalam mengawal hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sekaligus memberikan arahan yang jelas bagi iklim usaha yang sehat.

 

Surat Edaran ini tidak hanya menjadi kemenangan regulasi bagi buruh, tetapi juga membawa angin segar yang seimbang bagi roda perekonomian di Jawa Timur. Berikut adalah rincian manfaatnya:

 

1. Bagi Para Pekerja/Buruh

– Jaminan Upah Layak untuk Pekerja Baru:

Pekerja dengan masa kerja di bawah 1 (satu) tahun mendapatkan kepastian hukum bahwa mereka tidak boleh dibayar di bawah UMK/UMSK yang berlaku.

 

– Kepastian Kenaikan Upah Berdasarkan Masa Kerja:

Melalui kewajiban penyusunan Struktur dan Skala Upah (SUSU), pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapatkan jaminan kenaikan upah yang adil secara berkala, bukan sekadar mengikuti standar upah minimum.

 

– Perlindungan Hak Pendapatan:

Ada larangan tegas bagi pengusaha untuk mengurangi atau menurunkan upah bagi pekerja yang saat ini sudah menerima gaji di atas UMK/UMSK.

 

– Pengakuan Sektor Khusus:

Pekerja di sektor-sektor unggulan mendapatkan hak upah yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan UMSK 2026 berdasarkan KBLI.

 

2. Bagi Para Pengusaha

– Acuan Hukum yang Jelas dan Dapat Diprediksi: SE ini memberikan kepastian regulasi dalam menyusun anggaran pengupahan perusahaan, sehingga menghindari sengketa hubungan industrial di masa depan.

 

– Fleksibilitas Berbasis Produktivitas:

Dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha diberikan ruang untuk menyesuaikannya dengan kemampuan finansial perusahaan dan tingkat produktivitas masing-masing pekerja.

 

– Meningkatkan Loyalitas dan Produktivitas Karyawan: Dengan transparansi upah yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), motivasi kerja karyawan akan meningkat, yang pada akhirnya menguntungkan performa bisnis.

 

– Iklim Persaingan Usaha yang Sehat:

Aturan ini mencegah adanya persaingan tidak sehat di mana ada perusahaan nakal yang memotong kompas biaya operasional dengan cara menekan upah buruh di bawah standar legal.

 

Menanggapi terbitnya Surat ini, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur,H Jazuli SH berpendapat bahwa :

” Terbitnya SE Nomor 560/1895 3/012/2026 ini menjadi bukti bahwa aksi buruh terutama Mayday harus terus dilakukan untuk mengingatkan pemerintah agar bisa melahirkan kebijakan yang tidak hanya pro-rakyat, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah”

 

“Oleh karenanya kami berharap seluruh elemen pengusaha di Jawa Timur segera melakukan penyesuaian demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan”.

Pos terkait