Bekasi, KPonline – Gelombang perlawanan buruh Jawa Barat kembali menguat. Ribuan anggota Serikat Pekerja/Buruh dari seluruh wilayah Kabupaten/Kota Bekasi akan menggelar aksi unjuk rasa dan konvoi kendaraan bermotor menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Selasa 28 Juli 2026.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari desakan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menghormati dan melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Untuk memastikan konsolidasi massa berjalan rapi, koordinator aksi menetapkan 1 titik kumpul utama di Gobel Cibitung
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan seluruh area kumpul buruh Kabupaten/Kota Bekasi wajib berkumpul di Gobel pada pukul 08.00 WIB. Dari Gobel, seluruh peserta dari berbagai kawasan industri akan bergabung menjadi satu barisan besar.
Setelah konsolidasi, massa akan melakukan konvoi menuju Jakarta dengan 2 Mobil Komando yang akan memimpin jalannya barisan. Mobil komando ini bertugas mengarahkan orasi, yel-yel, dan koordinasi selama perjalanan agar aksi berlangsung tertib dan aman.
Koordinator aksi mengimbau seluruh peserta menggunakan atribut lengkap organisasi, membawa atribut FSPMI serta menjaga ketertiban berlalu lintas selama konvoi.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh belum adanya itikad baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalankan putusan PTUN Bandung. Padahal putusan tersebut telah berkekuatan hukum dan menjadi dasar hukum dalam penetapan UMSK 2026.
“Bagi kami, putusan pengadilan bukan sekadar kertas. Itu adalah wujud keadilan. Ketika negara mengabaikannya, maka yang rusak adalah kepercayaan rakyat kepada hukum,” ujar Fresa salah satu koordinator lapangan.
Melalui aksi ke Kemendagri, buruh menuntut Menteri Dalam Negeri menggunakan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah agar Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan banding dan segera melaksanakan amar putusan.
4 Tuntutan Utama Buruh Bekasi di antaranya :
1. Mendesak Gubernur Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
2. Meminta Pemprov Jabar segera melaksanakan amar putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Menegaskan buruh menginginkan kepastian hukum, bukan konflik berkepanjangan melalui proses litigasi yang tidak perlu.
Koordinator aksi menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Ini adalah bentuk konstitusional dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja. (Yanto)