Bogor, KPonline—Peran serikat pekerja tidak boleh berhenti sebatas organisasi formal di tempat kerja. Serikat pekerja harus menjadi kekuatan kolektif yang mampu membela, memperjuangkan, melindungi, serta mengadvokasi kepentingan pekerja dan keluarganya.
Pesan tersebut disampaikan Kristian Lelono, tokoh buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang, saat menghadiri Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) V Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Sinar Masanda Industri. Dalam kesempatan tersebut, Kristian memaparkan secara lugas pentingnya keberadaan serikat pekerja sekaligus tanggung jawab yang melekat pada setiap pengurus dan kader organisasi.
Menurut Kristian, membangun serikat pekerja bukan sekadar mengumpulkan anggota dan membentuk kepengurusan. Serikat harus dibangun dengan pemahaman yang kuat mengenai hak dan kewajiban pekerja, kemampuan organisasi, pendidikan anggota, serta keberanian untuk memperjuangkan kepentingan buruh secara terukur dan bertanggung jawab.
“Serikat pekerja harus tahu untuk apa dirinya dibentuk, apa fungsinya, dan apa yang harus dilakukan ketika anggota menghadapi persoalan di tempat kerja,” menjadi garis besar pesan yang disampaikannya.
Kristian juga menegaskan bahwa dalam menjalankan perjuangan, FSPMI menganut prinsip satu komando. Setiap perangkat organisasi harus memahami garis perjuangan, menjalankan keputusan organisasi, serta membangun koordinasi yang kuat dari tingkat federasi hingga ke PUK.
Menurutnya, prinsip satu komando bukan berarti mematikan inisiatif pengurus di lapangan. Sebaliknya, koordinasi dan kesatuan sikap diperlukan agar perjuangan organisasi tidak berjalan sendiri-sendiri dan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor keputusan organisasi.
Ia mengingatkan para pengurus PUK agar tidak menjadi pengurus yang hanya memiliki jabatan dan struktur, tetapi tidak melakukan apa-apa ketika anggota menghadapi persoalan.
“Jangan sampai ada pengurus PUK yang bunuh diri. Bunuh diri yang saya maksud bukan mengakhiri hidup, tetapi tenggelam karena tidak melakukan apa-apa untuk anggota. Ketika anggota membutuhkan pembelaan, pengurus harus hadir. Ketika anggota membutuhkan perlindungan, pengurus harus bergerak,” tegasnya.
Bagi Kristian, menjadi pengurus serikat merupakan sebuah amanah. Jabatan dalam organisasi harus diikuti dengan tanggung jawab untuk melayani dan memperjuangkan kepentingan anggota.
Ia menekankan, dunia kerja memiliki persoalan yang beragam. Karena itu, serikat pekerja membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas di berbagai bidang, mulai dari pendidikan organisasi, hukum ketenagakerjaan, advokasi, hingga kemampuan bernegosiasi dan memperjuangkan kepentingan anggota.
Dalam konteks tersebut, Kristian menyebut FSPMI memiliki berbagai perangkat dan pendidikan organisasi yang dapat menjadi bekal bagi kader dan anggota untuk menjalankan fungsi serikat secara profesional.
Bagi Kristian, kekuatan serikat pekerja bukan semata-mata terletak pada jumlah anggota, melainkan pada soliditas, pengetahuan, keberanian, dan kemampuan organisasi dalam menjalankan fungsinya.
Serikat pekerja harus mampu menjadi tempat anggota mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Di saat yang sama, serikat juga memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Fungsi tersebut mencakup pembelaan terhadap hak pekerja, perjuangan peningkatan kesejahteraan, perlindungan dari persoalan ketenagakerjaan, pendampingan dan advokasi hukum, serta penguatan kapasitas anggota melalui pendidikan.
Karena itu, mendirikan serikat pekerja tidak boleh berhenti pada pembentukan struktur organisasi. Setelah berdiri, justru muncul tanggung jawab yang lebih besar: bagaimana serikat bekerja, bagaimana melayani anggota, bagaimana menyelesaikan persoalan, dan bagaimana memastikan perjuangan organisasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja.
Pesan Kristian menjadi relevan di tengah dinamika hubungan industrial yang terus berkembang. Serikat pekerja dituntut tidak hanya reaktif ketika persoalan muncul, tetapi juga mampu membaca perubahan dunia kerja, membangun kaderisasi, meningkatkan pengetahuan anggota, dan menyiapkan strategi perjuangan yang kuat.
Dengan demikian, serikat pekerja bukan sekadar nama atau atribut organisasi. Serikat adalah alat perjuangan pekerja yang harus diisi dengan pengetahuan, solidaritas, keberanian, loyalitas terhadap keputusan organisasi, dan kerja nyata.
Sebab pengurus yang diberi amanah tidak boleh tenggelam dalam diam. Ketika anggota membutuhkan pembelaan, serikat harus hadir. Ketika anggota membutuhkan perlindungan, serikat harus bergerak. Dan ketika perjuangan membutuhkan keberanian, pengurus harus berada di garis depan bersama anggota.
Serikat yang kuat bukan hanya serikat yang banyak anggotanya, tetapi serikat yang mampu hadir, membela, memperjuangkan, dan melindungi anggotanya.