Bekasi, KPonline-DPD Jamkeswatch FSPMI Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh Pembina Jamkeswatch Wilayah Bekasi, M. Nurfahroji, menggelar audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dan para pemangku kebijakan guna membahas berbagai persoalan jaminan kesehatan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Pertemuan yang semula dijadwalkan di Ruang Rapat Plt. Bupati kemudian dipindahkan ke Ruang KH Ma’mun Nawawi dan menghasilkan sejumlah komitmen penting sebagai langkah awal pembenahan sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi.
Audiensi tersebut tidak sekadar menyampaikan keluhan, melainkan menghadirkan Legal Opinion Relawan Kesehatan Jamkeswatch Kabupaten Bekasi yang memuat berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola jaminan kesehatan. Jamkeswatch menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya akses pelayanan, tetapi juga minimnya transparansi, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta belum optimalnya perlindungan negara terhadap masyarakat miskin dan pekerja.
Salah satu tuntutan utama adalah keterbukaan data peserta PBI BPJS Kesehatan. Jamkeswatch meminta pemerintah membuka data peserta aktif maupun nonaktif secara transparan melalui dashboard publik yang diperbarui secara berkala. Menurut Jamkeswatch, keterbukaan data merupakan fondasi penting agar masyarakat dapat mengawasi sekaligus memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan hak atas jaminan kesehatan akibat persoalan administrasi.
Selain itu, Jamkeswatch mendesak adanya mekanisme cepat reaktivasi kepesertaan PBI, khususnya bagi pasien gawat darurat, penderita penyakit kronis, dan masyarakat miskin. Proses birokrasi yang berlarut-larut dinilai berpotensi mengancam keselamatan warga ketika akses layanan kesehatan tertunda hanya karena status kepesertaan belum aktif kembali.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah sistem penentuan desil sebagai dasar penerima bantuan sosial. Jamkeswatch menilai mekanisme tersebut harus lebih objektif, transparan, membuka ruang keberatan bagi masyarakat, melibatkan RT/RW, serta diaudit secara berkala agar tidak lagi menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang seharusnya berhak menerima bantuan.
Di sektor pelayanan kesehatan, Jamkeswatch juga mengkritisi masih adanya berbagai persoalan di puskesmas dan rumah sakit, mulai dari warga Bekasi yang masih harus mengeluarkan biaya saat berobat di puskesmas, antrean panjang di IGD, keterbatasan ruang NICU dan PICU, dugaan pasien dipulangkan terlalu cepat, hingga masih munculnya laporan permintaan uang jaminan kepada pasien. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkeadilan.
Tidak hanya itu, Jamkeswatch turut mengangkat isu perlindungan pekerja. Organisasi ini meminta agar buruh yang sedang menjalani proses perselisihan hubungan industrial maupun PHK tetap memperoleh jaminan kesehatan. Untuk itu, Jamkeswatch mengusulkan diterbitkannya Surat Edaran Bupati, penyusunan SOP antara Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pembentukan posko pengaduan agar hak jaminan sosial pekerja tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Dalam aspek tata kelola, Jamkeswatch juga mendorong pembentukan Satgas Jaminan Sosial Kabupaten Bekasi yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, RSUD, Inspektorat, ARSSI, dan unsur Relawan Kesehatan Jamkeswatch. Satgas ini diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan respons positif dengan menyepakati beberapa langkah awal. Di antaranya adalah penyusunan Surat Edaran Bupati mengenai sosialisasi reaktivasi PBI dan peningkatan pelayanan kesehatan, pembentukan Satgas Jaminan Sosial Kabupaten Bekasi, serta pembentukan grup koordinasi yang melibatkan Plt. Bupati, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, BPJS Kesehatan, RSUD, BPS, Ketua PSM, dan Jamkeswatch untuk mempercepat komunikasi serta penyelesaian setiap pengaduan masyarakat.
Meski demikian, Jamkeswatch menegaskan bahwa keberhasilan audiensi ini tidak boleh berhenti pada komitmen di atas kertas. Transparansi data, perlindungan hak kesehatan masyarakat miskin, pelayanan rumah sakit yang manusiawi, hingga jaminan sosial bagi pekerja harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata. Sebab, jaminan kesehatan bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan birokrasi.



