Purwakarta, KPonljne-Gerakan perjuangan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wilayah Jawa Barat kembali ditunjukkan dalam memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026. Meski telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, perjuangan mereka belum berhenti.
Besok, Selasa, (28/7/2026) massa buruh FSPMI Jawa Barat berencana menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan dari perjuangan panjang buruh FSPMI Jawa Barat dalam memperjuangkan hak pekerja sektor industri agar memperoleh upah minimum sektoral sebagaimana direkomendasikan pemerintah kabupaten dan kota.
Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan organisasi Serikat Buruh dan diantaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK Tahun 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keputusan gubernur tersebut tidak sah untuk sejumlah daerah dan memerintahkan Gubernur Jawa Barat menerbitkan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota.
Namun bagi FSPMI, kemenangan di meja hijau bukanlah akhir perjuangan. Putusan pengadilan harus benar-benar dijalankan agar pekerja di sektor-sektor industri dapat menikmati hak atas upah minimum sektoral yang telah direkomendasikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam aksi di Kemendagri, mereka membawa sejumlah tuntutan agar pemerintah pusat tidak tinggal diam. Mereka meminta Menteri Dalam Negeri menggunakan kewenangannya untuk memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mematuhi putusan PTUN dan tidak mengulur pelaksanaannya melalui langkah-langkah yang justru merugikan pekerja seperti melakukan upaya banding.
Kemudian, kepastian hukum harus dihormati oleh seluruh penyelenggara negara. Ketika pengadilan telah memutuskan bahwa SK UMSK sebelumnya harus dibatalkan, maka langkah selanjutnya adalah menerbitkan keputusan baru sesuai amar putusan demi memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.
Perjuangan UMSK Jawa Barat sendiri telah menjadi salah satu isu utama gerakan buruh Jawa Barat sepanjang 2026. Mereka menilai UMSK merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan penghasilan bagi pekerja pada sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik, risiko, produktivitas, dan kemampuan ekonomi berbeda dibanding sektor lainnya.
Militansi FSPMI dalam mengawal UMSK terlihat sejak proses penyusunan rekomendasi di daerah, pengawalan sidang di PTUN Bandung, hingga aksi lanjutan di tingkat pemerintah pusat. Konsistensi tersebut menunjukkan bahwa perjuangan serikat pekerja FSPMI tidak berhenti pada kemenangan hukum, melainkan berlanjut hingga putusan benar-benar diimplementasikan.
Kaum buruh FSPMI dan rakyat pekerja pada umumnya berharap pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN agar polemik UMSK Jawa Barat 2026 dapat diselesaikan, sehingga hak pekerja memperoleh upah minimum sektoral sesuai ketentuan hukum dapat direalisasikan tanpa penundaan.



