Mlitansi FSPMI Dalam Perjuangan UMSK Jawa Barat 2026

Mlitansi FSPMI Dalam Perjuangan UMSK Jawa Barat 2026

Purwakarta, KPonljne-Militansi perjuangan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) wilayah Jawa Barat kembali ditunjukkan dalam memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026. Meski telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, perjuangan mereka belum berhenti.

Besok, Selasa, (28/7/2026) massa buruh FSPMI Jawa Barat berencana menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Mereka mendesak Menteri Dalam Negeri agar segera menginstruksikan Gubernur Jawa Barat melaksanakan putusan PTUN Bandung dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMSK Jawa Barat 2026 yang baru sesuai amar putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari perjuangan panjang buruh FSPMI Jawa Barat dalam memperjuangkan hak pekerja sektor industri agar memperoleh upah minimum sektoral sebagaimana direkomendasikan pemerintah kabupaten dan kota.

Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan organisasi buruh terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK Tahun 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keputusan gubernur tersebut tidak sah untuk sejumlah daerah dan memerintahkan Gubernur Jawa Barat menerbitkan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota.

Bagi FSPMI, kemenangan di meja hijau bukanlah akhir perjuangan. Putusan pengadilan harus benar-benar dijalankan agar pekerja di sektor-sektor industri dapat menikmati hak atas upah minimum sektoral yang telah direkomendasikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam aksi di Kemendagri, massa buruh membawa tuntutan agar pemerintah pusat tidak tinggal diam. Mereka meminta Menteri Dalam Negeri menggunakan kewenangannya untuk memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mematuhi putusan PTUN dan tidak mengulur pelaksanaannya melalui langkah-langkah yang justru merugikan pekerja.

Umumnya, kepastian hukum harus dihormati oleh seluruh penyelenggara negara. Ketika pengadilan telah memutuskan bahwa SK UMSK sebelumnya harus dibatalkan, maka langkah selanjutnya adalah menerbitkan keputusan baru sesuai amar putusan demi memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.

Perjuangan UMSK Jawa Barat sendiri telah menjadi salah satu isu utama gerakan buruh sepanjang 2026. Kaum Buruh menilai UMSK merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan penghasilan bagi pekerja pada sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik, risiko, produktivitas, dan kemampuan ekonomi berbeda dibanding sektor lainnya.

Militansi FSPMI dalam mengawal UMSK terlihat sejak proses penyusunan rekomendasi di daerah, pengawalan sidang di PTUN Bandung, hingga aksi lanjutan di tingkat pemerintah pusat. Konsistensi tersebut menunjukkan bahwa perjuangan serikat pekerja FSPMI tidak berhenti pada kemenangan hukum, melainkan berlanjut hingga putusan benar-benar diimplementasikan.

Kaum Buruh FSPMI dan Rakyat pekerja pada umumnya berharap pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN agar polemik UMSK Jawa Barat 2026 dapat diselesaikan, sehingga hak pekerja memperoleh upah minimum sektoral sesuai ketentuan hukum dapat direalisasikan tanpa penundaan.

Pos terkait