Ketika Buruh Pabrik Bekerja Dibawah Bayang-bayang Virus Corona

Bogor, KPonline – Di masa-masa yang cukup menegangkan dan mengkhawatirkan seperti sekarang ini, ada ribuan buruh yang saat ini bekerja dibawah tekanan psikis dan psikologis. Bagaimana tidak ? Karena kekhawatiran akan merebaknya wabah dan penyebaran virus Covid-19, ditambah pula dengan, ribuan buruh tersebut terutama yang bekerja dipabrik-pabrik, masih harus terus bekerja. Hal ini sungguh bertolak belakang dengan himbauan pemerintah agar masyarakat melakukan Social Distancing. Hal tersebut, diperkuat lagi dengan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Mak/2/III/2020 yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020.

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan himbauan, agar masyarakat menjaga jarak aman, antara satu orang dengan orang yang lainnya. Akan tetapi, pelaksanaan Social Distancing atau menjaga jarak aman tersebut, tidak akan efektif dan tidak akan berlaku dipabrik-pabrik yang mempekerjakan ratusan atau bahkan mungkin ribuan orang buruh. Karena bagaimana mungkin, ratusan atau ribuan buruh tersebut bisa menjaga jarak aman, sedangkan mereka sudah pasti akan berhimpit-himpitan di ruang loker atau ruang penyimpanan yang relatif sempit.

Bacaan Lainnya


Pada saat mereka berangkat bekerja pun, sudah hampir bisa dipastikan, ribuan buruh ini, sangat mungkin terpapar dan terjangkit virus Covid-19 di angkutan umum. Sebut saja, didalam bus-bus antar-jemput, didalam kereta atau sarana angkutan umum lainnya. Karena kita tidak tahu, siapa saja yang telah terpapar atau terjangkit virus Covid-19. Belum lagi di area kerja yang berada di pabrik-pabrik, yang notabene merupakan area yang sangat terbuka bagi virus Covid-19 untuk menyebar lebih cepat.

Ditambah lagi higienitas makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh ribuan buruh tersebut. Siapa yang bisa menjamin, bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh ribuan buruh pabrik tersebut aman dari virus Covid-19 ? Bahkan, tidak menutup kemungkinan, di area toilet, gagang pintu, alat-alat kerja, kardus, botol galon dan barang-barang atau area-area terbuka lainnya, merupakan tempat “bersemayamnya” virus Covid-19. Sangat mungkin bukan ?

Dan yang sangat disayangkan adalah, penerapan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, atas sanksi pidan bagi orang-orang yang mengumpulkan atau membuat keramaian, tidak berlaku bagi kalangan pengusaha pemilik pabrik. Karena sudah tidak perlu ditutup-tutupi lagi, bahwa pemilik pabrik atau management pabrik yang hingga saat ini masih beroperasi dan mempekerjakan buruh-buruh tersebut, juga turut bertanggung jawab jika ada buruh-buruhnya yang terpapar atau terjangkit virus Covid-19.

Buruh-buruh yang bekerja dipabrik-pabrik, pun sebenarnya khawatir jika mereka terpapar atau terjangkit virus Covid-19. Mereka takut dan mereka pun ingin menyuarakan kekhawatiran dan ketakutan mereka selama ini. Apalah daya, mereka akan terus bekerja dibawah tekanan dan bayang-bayang virus Covid-19. Karena selama pemerintah pusat tidak mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang memperbolehkan mereka untuk diliburkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Karena hingga saat ini pun, wabah dan penyebaran virus Covid-19, masih terus meningkat dan malah bertambah terus korban yang berjatuhan.

Jadi kapan pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang memperbolehkan buruh-buruh pabrik untuk diliburkan ? Dan kapan pihak aparat kepolisian akan menindak tegas, para pemilik pabrik yang hingga saat ini masih saja “mengumpulkan” buruh-buruhnya didalam pabrik ? Bukankah hal itu sudah cukup untuk dijadikan alasan untuk menindak tegas para pemilik pabrik, mempidanakan mereka dan menjebloskan mereka kedalam penjara ? Ataukah ada pengecualian bagi para pemilik pabrik ? Jika seperti itu, jadi benar, bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah, bukan ?

Pos terkait