Sidang ke-9 Gugatan UMSK di PTUN, Revisi UMSK 2026 Jabar Memperpanjang Bara Konflik

Sidang ke-9 Gugatan UMSK di PTUN, Revisi UMSK 2026 Jabar Memperpanjang Bara Konflik

Bandung, KPonline-Memasuki persidangan ke-9 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, gugatan terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 Jawa Barat yang diajukan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menjadi pertanda bahwa polemik pengupahan di Jawa Barat masih jauh dari kata usai. Rabu (17/6/2026).

Alih-alih menjadi jalan tengah, revisi Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru dianggap belum menyentuh akar persoalan dan dinilai memperpanjang konflik antara buruh dengan pemerintah daerah Provinsi.

Persidangan yang terus bergulir hingga agenda ke-9 memperlihatkan bahwa sengketa UMSK bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut kepastian hukum, penghormatan terhadap mekanisme tripartit, serta keadilan bagi sektor-sektor industri yang menjadi penopang ekonomi Jawa Barat.

Sebelumnya, kalangan buruh menilai revisi SK UMSK 2026 masih menyisakan persoalan mendasar. Baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, substansi kebijakan dianggap tetap bermasalah karena tidak sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi daerah yang telah dibahas melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Padahal, berdasarkan ketentuan pengupahan nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, penetapan upah sektoral tidak dapat dilepaskan dari karakteristik sektor usaha, hasil pembahasan Dewan pengupahan daerah yang kemudian diteruskan melalui rekomendasi kepala daerah, serta perlindungan terhadap daya beli pekerja.

Prinsip tersebut dirancang untuk menjamin bahwa setiap daerah memiliki ruang mempertimbangkan kondisi riil industrinya, sehingga tercipta rasa keadilan antara pertumbuhan usaha dan kesejahteraan pekerja.

Namun dalam praktiknya, sejumlah rekomendasi yang telah melalui proses panjang di tingkat kabupaten dan kota disebut tidak sepenuhnya diakomodasi dalam keputusan tingkat provinsi.

Kota Bogor dan Kabupaten Garut misalnya, yang telah menyusun rekomendasi berdasarkan pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, akademisi dan serikat pekerja, justru merasa hasil dialog yang dibangun berbulan-bulan seolah kehilangan makna ketika keputusan final berada di tingkat provinsi dengan tidak tercantumnya nama kedua daerah tersebut dalam SK UMSK Jabar 2026.

Persoalan yang paling disorot adalah terjadinya penyusutan secara drastis sektor usaha yang diakomodasi dalam SK UMSK 2026.

Dari 486 sektor usaha yang sebelumnya direkomendasikan para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, hanya 122 sektor yang akhirnya masuk dalam SK Gubernur hasil revisi.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi pemerintah daerah provinsi dalam menghormati rekomendasi daerah kabupaten/kota dan menjaga semangat keadilan pengupahan sektoral.

Bagi kaum buruh, penyusutan ini bukan sekadar angka statistik. Berkurangnya sektor yang masuk dalam UMSK berarti semakin banyak pekerja kehilangan peluang memperoleh perlindungan upah yang lebih sesuai dengan karakteristik industrinya.

Tidak sedikit pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut justru menjauh dari semangat perlindungan terhadap sektor-sektor strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja.

Gugatan yang kini memasuki sidang ke-9 di PTUN Bandung menjadi arena pembuktian apakah proses penetapan UMSK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan asas pemerintahan yang baik. Sejumlah pihak penggugat bahkan menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang semakin memperkuat dalil adanya ketidaksesuaian dalam proses penetapan UMSK 2026.

Di sisi lain, aksi pengawalan dari berbagai unsur serikat pekerja terus dilakukan sebagai bentuk tekanan moral agar proses hukum berjalan secara objektif dan independen. Sejak gugatan didaftarkan, sejumlah buruh berulang kali hadir mengawal persidangan dan menegaskan bahwa perjuangan upah bukan semata persoalan ekonomi, melainkan juga soal penghormatan terhadap mekanisme yang telah dibangun melalui dialog sosial.

Kini, keputusan berada di tangan majelis hakim PTUN Bandung. Dan publik pun menanti, apakah pengadilan akan memulihkan rasa keadilan yang diperjuangkan pekerja dan mengembalikan marwah mekanisme pengupahan yang berbasis rekomendasi daerah, atau justru membiarkan polemik UMSK 2026 terus menjadi bara yang menyala di tengah dunia industri Jawa Barat.

Karena pada akhirnya, sejarah akan mencatat, apakah hukum berdiri di atas prinsip keadilan dan kebenaran, atau hanya menjadi saksi atas hilangnya suara daerah dan aspirasi para pekerja.