Klarifikasi legalitas Keanggotaan SPEE FSPMI

Klarifikasi legalitas Keanggotaan SPEE  FSPMI

Jakarta, KPonline-Memenuhi panggilan kedua dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertrans) Jakarta Barat, jajaran pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Haleyora Powerindo DKI Jakarta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas organisasi, Rabu (17/6/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo DKI Jakarta Ade Wahyudi bersama Bendahara PUK, didampingi perwakilan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Jakarta Hery Muryono serta Sekretaris Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Samsuri.

Klarifikasi tersebut dilakukan menyusul munculnya perselisihan internal pasca Kongres dan Munas FSPMI 2026 di Ancol, Jakarta, yang berujung pada terjadinya perpecahan dan keluarnya SPEE dari keanggotaan FSPMI.

Perselisihan tersebut kemudian berdampak terhadap keberadaan organisasi di tingkat perusahaan, sehingga diperlukan penjelasan secara resmi di hadapan instansi pemerintah yang berwenang.

Dalam kesempatan itu, Mediator Sudinakertrans Jakarta Barat, Aditya, menyampaikan bahwa PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo DKI Jakarta telah tercatat dan terdaftar secara resmi pada instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keberadaan PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo memiliki dasar legal yang sah dan diakui oleh negara.

Sudinakertrans Jakarta Barat juga telah melaksanakan pemanggilan kedua kepada pihak perusahaan guna meminta keterangan dan mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

Namun demikian, hingga saat ini proses penyelesaian masih terus berjalan dan memerlukan komitmen semua pihak untuk menghormati aturan serta mengedepankan dialog yang konstruktif.

Sebagai tahapan berikutnya, Sudinakertrans Jakarta Barat akan mengeluarkan anjuran resmi yang nantinya menjadi dasar dalam proses mediasi antara para pihak yang berselisih.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa negara melalui perangkat ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak berserikat para pekerja sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di tengah dinamika yang terjadi pasca Munas FSPMI 2026, para pengurus SPEE menegaskan bahwa perjuangan organisasi tidak boleh terhenti hanya karena adanya perbedaan pandangan di tingkat pusat. Kepentingan anggota dan perlindungan hak-hak pekerja harus tetap menjadi prioritas utama.

Dengan pengakuan legalitas dari instansi pemerintah dan berlanjutnya proses penyelesaian melalui tahapan anjuran serta mediasi, diharapkan polemik yang terjadi dapat diselesaikan secara bermartabat, transparan, dan berlandaskan hukum, sehingga tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak yang berupaya mengaburkan hak berserikat para pekerja.