Konawe, KPonline – Pelayanan di Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Konawe kembali disorot. Seorang buruh yang juga ketua PUK SPLP FSPMI PT. OSS Alauddin menyebut telah mengirimkan surat sebanyak 3 kali ke dinas tersebut, namun hingga Selasa (16/6/2026) belum ada tanggapan maupun tindak lanjut resmi.
Surat yang dilayangkan serikat pekerja SPLP FSPMI PT. OSS berisi permohonan salinan PKB. Ketiadaan jawaban dinilai menghambat penyelesaian administrasi dan menimbulkan ketidakpastian bagi buruh selaku pemohon.
Minimnya respons dari instansi pelayanan publik seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat. Padahal, sesuai UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009, setiap penyelenggara wajib memberikan kepastian waktu dan standar pelayanan yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja Kabupaten Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan tanggapan 3 surat tersebut.
Ketua PUK SPLP FSPMI PT.OSS Alauddin berharap dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Konawe segera merespons surat yang masuk, memperbaiki alur administrasi, dan memastikan setiap pengaduan/permohonan mendapat kepastian jawaban sesuai jangka waktu yang ditentukan. (Yanto)