Pengusaha Hanya Mampu Bayar THR 50%. Buruh Minta 200%

Jakarta, KPonline – Situasi semakin sulit. Pengusaha mengeluh omset turun. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar pembayaran THR tahun ini 50% terlebih dahulu atau pembayaran THR ditunda. Alasannya, beban pengusaha semakin berat.

Jika itu alasannya, para pekerja pun mempunyai permasalahan yang sama. Beban hidup yang juga berat. Kebutuhan meningkat.

Bacaan Lainnya

Karena itu, jika pengusaha meminta untuk membayar THR 50%; pada saat yang sama sangat wajar jika pekerja meminta agar THR dibayar 200%. Adil bukan?

Lepas dari itu semua, alasan pengusaha untuk membayar THR 50% mengada-ada. THR adalah rutinitas tahunan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja. Sehingga, seharusnya sudah sejak lama dianggarkan. Dua ke depan tinggal diberikan.

Oleh karena itu, jangan mencari-cari alasan untuk menghindar tanggungjawab. Buruh bukan tumbal krisis. Tidak mau dikorbankan dalam situasi sulit ini.

Kalau pengusaha saja tidak mau membayar lebih besar, begitu juga dengan pekerja.

Ketika perekonomian sedang baik-baik saja, THR tidak ditambah. Bahkan upah minimum terus menerus digerus. Lewat PP 78/2015, lewat berbagai cara agar upah minimum sektoral dihilangkan, sekarang tanpa malu meminta keringanan.

Lihat saja, di masa pandemi corona ini pun pekerja masih dipaksa tetap bekerja. Semua demi keuntungan perusahaan tidak berkurang. Tetapi ada yang tega-teganya hendak menyunat THR pekerja.

Jika ini tetap dipaksakan, bisa dipastikan akan mendapat perlawanan yang keras dari kaum buruh. Dari seluruh penjuru nusantara.

Pos terkait