Ketika Negara Tak Bisa Lagi Menentukan Upah Buruh Sendirian

Ketika Negara Tak Bisa Lagi Menentukan Upah Buruh Sendirian

Jakarta, KPonline-Setelah bertahun-tahun kaum buruh mengeluhkan kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial, secercah kemenangan akhirnya datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan kelas pekerja Indonesia.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan sebanyak 21 norma dalam klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat. Artinya, norma-norma tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai atau diperbaiki sesuai tafsir yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan ini lahir dari gugatan yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja dan Partai Buruh yang menilai banyak ketentuan dalam UU Cipta Kerja telah mengurangi perlindungan terhadap pekerja serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih jauh lagi, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja. Perintah tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak bisa lagi diposisikan sekadar sebagai bagian kecil dari agenda investasi, melainkan harus ditempatkan sebagai instrumen utama perlindungan terhadap jutaan pekerja Indonesia.

Salah satu poin paling penting dalam putusan tersebut adalah perubahan makna terhadap Pasal 88 ayat (2) yang mengatur kebijakan pengupahan.

Sebelumnya, pasal itu berbunyi:

“Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Namun MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perumusan kebijakan pengupahan harus melibatkan Dewan Pengupahan Daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah sebagai bahan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan pengupahan.

Putusan ini sejatinya merupakan tamparan keras terhadap pola sentralisasi kebijakan upah yang selama ini cenderung mengabaikan kondisi riil di daerah. Selama bertahun-tahun, pekerja menyaksikan bagaimana angka-angka pengupahan sering kali lahir dari meja birokrasi yang jauh dari denyut kehidupan buruh di pabrik, kawasan industri, maupun sektor jasa.

Padahal biaya hidup di Karawang tentu berbeda dengan Purwakarta. Kebutuhan hidup pekerja di Bekasi berbeda dengan pekerja di Garut. Karena itu, keterlibatan Dewan Pengupahan Daerah menjadi penting agar suara pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah benar-benar terdengar dalam proses penyusunan kebijakan upah.

MK secara tidak langsung menegaskan bahwa upah bukan sekadar angka statistik atau instrumen ekonomi. Upah adalah persoalan kemanusiaan. Upah adalah urat nadi dan harga dari sebuah tenaga, waktu, pikiran, dan masa depan yang dipertaruhkan pekerja setiap hari untuk menggerakkan roda produksi bangsa.

Bagi kalangan serikat pekerja atau Serikat buruh (SP/SB), putusan ini merupakan bukti bahwa perjuangan hukum dan perjuangan organisasi tidak pernah sia-sia. Ketika buruh bersatu, mengkonsolidasikan kekuatan, mengawal regulasi, dan membawa persoalan ke ruang konstitusi, hasilnya mampu mengubah arah kebijakan nasional.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga memperlihatkan bahwa konsep penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tidak boleh dipahami secara sempit. Negara tidak cukup hanya menjamin adanya pekerjaan, tetapi juga harus memastikan bahwa pekerjaan tersebut mampu memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa penghasilan pekerja harus mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar, meliputi kebutuhan pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi hingga jaminan hari tua. Karena itu, kebijakan pengupahan tidak boleh hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja.

Kini keputusan pun berada di tangan pemerintah dan DPR. Perintah MK sudah jelas. Regulasi ketenagakerjaan baru harus segera disusun dengan menjadikan perlindungan pekerja sebagai fondasi utama, bukan sekadar pelengkap dalam agenda investasi.

Kaum buruh tentu akan terus mengawal proses tersebut. Sebab sejarah telah mengajarkan bahwa hak-hak pekerja tidak pernah diberikan secara cuma-cuma. Setiap perlindungan yang dinikmati hari ini lahir dari perjuangan panjang, dari ruang perundingan, dari jalanan, dari ruang sidang, dan dari keberanian mereka yang menolak diam ketika keadilan dipinggirkan.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 bukanlah akhir perjuangan. Ini adalah alarm keras bahwa negara wajib mendengar suara buruh. Karena tanpa buruh, tidak ada produksi. Tanpa produksi, tidak ada pertumbuhan ekonomi pengusaha dan negara. Dan tanpa keadilan bagi buruh, kesejahteraan nasional hanyalah slogan yang kehilangan makna.

Sumber utama: Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan ringkasan perubahan norma ketenagakerjaan yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. (Mahkamah Konstitusi RI)