FSPMI Soroti Sikap Manajemen Indomaret Jember yang Belum Berikan Salinan Peraturan Perusahaan kepada Pekerja

FSPMI Soroti Sikap Manajemen Indomaret Jember yang Belum Berikan Salinan Peraturan Perusahaan kepada Pekerja

Jember, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyoroti sikap manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Jember yang hingga saat ini belum memberikan salinan Peraturan Perusahaan (PP) yang diminta oleh serikat pekerja maupun karyawan perusahaan.

 

Bacaan Lainnya

Permintaan salinan Peraturan Perusahaan tersebut telah disampaikan kepada pihak manajemen. Namun hingga saat ini, menurut pihak pekerja dan serikat pekerja, salinan PP yang diminta belum juga diberikan.

 

Dalam komunikasi lanjutan, pihak manajemen disebut meminta dokumen tambahan berupa struktur kepengurusan terbaru dan AD/ART organisasi serikat pekerja. Padahal, menurut serikat pekerja, Peraturan Perusahaan merupakan dokumen yang seharusnya dapat diketahui oleh seluruh pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut.

 

“Peraturan Perusahaan bukan hanya berkaitan dengan serikat pekerja, tetapi merupakan aturan yang berlaku bagi seluruh karyawan. Oleh karena itu, setiap pekerja berhak mengetahui isi aturan yang mengatur hak, kewajiban, tata tertib, serta hubungan kerja di perusahaan,” ujar perwakilan FSPMI.

 

FSPMI mengacu pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pengusaha untuk memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah Peraturan Perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh. Berdasarkan ketentuan tersebut, serikat pekerja menilai bahwa akses terhadap PP merupakan bagian dari hak pekerja untuk mengetahui aturan yang berlaku di tempat kerja.

 

Serikat pekerja juga mempertanyakan alasan perusahaan meminta AD/ART dan struktur kepengurusan organisasi dalam proses permintaan salinan PP. Menurut mereka, hak untuk mengetahui Peraturan Perusahaan melekat pada setiap pekerja dan tidak bergantung pada status sebagai pengurus maupun anggota serikat pekerja.

 

“Kami berharap perusahaan dapat menunjukkan keterbukaan dan memberikan salinan Peraturan Perusahaan yang berlaku. Karena PP bukan dokumen yang hanya menyangkut pengurus serikat, melainkan aturan yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan,” lanjutnya.

 

Menurut FSPMI, transparansi terhadap Peraturan Perusahaan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Dengan mengetahui isi PP, pekerja dapat memahami hak dan kewajibannya secara jelas sehingga dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Jember belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum diberikannya salinan Peraturan Perusahaan yang diminta oleh pekerja maupun serikat pekerja.

 

FSPMI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terjaminnya hak pekerja untuk memperoleh informasi mengenai Peraturan Perusahaan yang berlaku di tempat kerja.

Pos terkait