Bekasi, KPonline – Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi memastikan bergabung pada aksi konvoi kendaraan bermotor menuju Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Selasa, 28 Juli 2026.
Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hingga kini dinilai belum menjalankan Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG terkait UMSK.
Konvoi ini akan diikuti ribuan anggota SPEE FSPMI dari berbagai PUK di wilayah Bekasi. Massa akan bergerak bersama membawa pesan tunggal mendesak negara menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan.
M. Nurfahroji selaku Pengurus PC SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi menegaskan bahwa putusan pengadilan bukan sekadar dokumen administrasi.
“Bagi kami SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen hukum, melainkan wujud keadilan yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh setiap penyelenggara negara. Ketika putusan pengadilan tidak segera dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak buruh, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujarnya.
Menurutnya, aksi konvoi ini menjadi simbol bahwa SPEE FSPMI Bekasi bersama buruh Jawa Barat tidak akan tinggal diam menghadapi kebijakan yang dianggap mengabaikan hak-hak pekerja.
Dalam aksinya nanti, buruh akan menuntut Menteri Dalam Negeri menggunakan kewenangannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya agar Gubernur Jawa Barat segera melaksanakan Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.
“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada pejabat negara yang mengabaikan putusan pengadilan. Negara hukum hanya akan memiliki makna apabila seluruh penyelenggara pemerintahan tunduk dan patuh terhadap hukum tanpa pengecualian,” tegas M. Nurfahroji.
PC SPEE FSPMI Bekasi menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang angka-angka dalam pengupahan. Ini adalah perjuangan mempertahankan martabat pekerja, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak konstitusional kaum buruh.
“Buruh telah bekerja keras menggerakkan roda perekonomian Jawa Barat. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak mereka melalui pelaksanaan setiap putusan hukum yang telah berkekuatan,” lanjutnya.
Melalui aksi konvoi motor menuju Kemendagri, SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi menyampaikan pesan yang jelas.
“Hukum harus ditegakkan, keadilan tidak boleh ditunda, dan hak-hak buruh tidak boleh diabaikan,” pungkasnya. (Yanto)