Ini Hitungan THR Yang Benar

Purwakarta, KPonline – Tunjangan Hari Raya merupakan suatu bagian dari hak yang wajib diterima oleh pekerja,pengaturan mengenai pekerja secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun ketentuan mengenaiTunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bacaan Lainnya

Tunjangan hari raya dapat diterima oleh pekerja bila telah memiliki masa kerja satu bulan,dan berdasarkan ketentuan permenaker nomer 6 tahun 2016 dengan hitung hitungan sebagai berikut :

1) Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (Dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih,pekerja atau buruh berhak mendapatkan satu bulan upah.
2) Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

Masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12.

Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah :
a) Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih.
b) Upah pokok termasuk tunjangan tetap

Sebagai contoh gaji anda perbulan misalnya Rp 3.000.000,maka besaran tunjangan hari raya yang anda terima dengan masa kerja diatas 12 (dua belas) bulan adalah Rp 3.000.000 berdasar pada hitungan 12 x (RP 3.000.000) : 12= Rp 3.000.000.
Sedangkan untuk yang dibawah masa kerja kurang dari 12 bulan,misalnya 5 (lima) bulan berdasarkan hitungan akan mendapat Rp 125000.
(5 x (Rp 3.000.000) :12= Rp 125000).

Sangsi akan diberikan bila pengusaha tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pekerjanya,mulai dari denda hingga sangsi administratif sesuai ketentuan pemerintah. Pengusaha yang terlambat akan dikenakan denda 5% dari total tunjangan hari raya yang harus diterima oleh pekerja hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan yaitu 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.Dan bagi pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR),pemerintah akan memberikan sangsi administratif berupa teguran secara tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Hubungan industrial yang baik adalah hubungan yang terjalin secara harmonis antara pekerja dengan pengusaha, dimana hak normatif wajib diberikan kepada pekerja oleh pengusaha, begitu pun sebaliknya pekerja juga harus mengerti dan memahami akan kewajibannya terhadap pengusaha.

Pos terkait