Tak Terima Nilai Kompensasi Pesangon, Pekerja Sepatu Bata Bermalam Di Perusahaan

Purwakarta, KPonline – Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) mulai memakan korban. Dimana, karyawan PT. Sepatu Bata Purwakarta mengalami Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menurut keterangan yang dihimpun Media Perdjoeangan, (Omnibuslaw) Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 menjadi acuan dalam menentukan nilai kompensasi pesangon.

Bacaan Lainnya

Tidak terima dengan apa yang telah diputuskan oleh pihak manajemen PT. Sepatu Bata tersebut, karyawan PT. Sepatu Batu pun coba melakukan mediasi dengan pihak manajemen terkait nilai pesangon yang diwakili Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Sepatu Bata.

Selama berjalannya mediasi, karyawan PT. Sepatu Bata yang tergabung dalam PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Batu menunggu di parkiran/ halaman perusahaan bersama rekan rekan solidaritas sesama pekerja FSPMI Purwakarta.

“Semoga nilai pesangon yang didapat bisa melebihi apa yang telah/ sudah direkomendasikan atau diberikan oleh pihak perusahaan,” kata Entis Sutisna selaku karyawan PT. Sepatu Bata sekaligus anggota PUK SPAI FSPMI PT. Sepatu Bata kepada Media Perdjoeangan.

Dikesempatan yang sama, Adi Prasetyo selaku peserta solidaritas sesama pekerja dari PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia mengatakan bahwa (Omnibuslaw) Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja jelas menjadi celah untuk memudahkan pihak pengusaha mem-phk pekerja.

Selain itu Ia pun mengungkapkan, FSPMI Purwakarta, khususnya PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia siap support karyawan PT. Sepatu Bata untuk mendapatkan hak pesangon yang berkeadilan.

Karyawan PT. Sepatu Bata Bermalam di perusahaan (PT. Sepatu Bata).

Sampai berita ini diturunkan, karyawan PT. Sepatu Bata bermalam di halaman perusahaan. Menunggu hasil mediasi antara pihak manajemen perusahaan dan PUK SPAI-FSPMI PT. Sepatu Bata terkait nilai pesangon. Rabu, (8/5).

Foto: Adi Prasetyo crew Media Perdjoeangan Daerah Purwakarta

Pos terkait