FSPMI Jawa Timur Dirikan Posko Pengaduan THR 2018 Untuk Pastikan Hak Buruh Sesuai Aturan

Surabaya,KPonline –  FSPMI Jawa Timur bersama YLBHI-LBH Surabaya kembali membuka Posko Pengaduan THR tahun 2018. Posko pengaduan THR ini berfungsi untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan pekerja/buruh Jawa Timur yang dilanggar hak atas tunjangan hari rayanya (THR). Selain itu posko pengaduan THR ini juga bertujuan untuk memastikan hak THR ini dapat dinikmati oleh pekerja/buruh di Jawa Timur.

Dalam wawancaranya NURUDDIN HIDAYAT selaku Wakil Ketua DPW FSPMI Jawa Timur menyampaikan,

Bacaan Lainnya

“Tujuan posko ini sangat mulia, kami ingin memastikan pada saat lebaran nanti pekerja/buruh Jawa Timur dapat merayakan dengan keluarga penuh suka-cita karena mendapatkan THR. Mengingat harga kebutuhan pokok atau bahan-bahan yang lainnya dapat dipastikan mengalami kenaikan pada saat lebaran” Ungkapnya

Dasar hukum pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Habibus Pengacara Publik LBH Surabaya menambahkan,

“Pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan mendaptkan THR secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 (dua belas) dikali 1 (satu) bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah” Tambahnya

Pembayaran THR selambat-lambatnya H-7 hari raya, bagi perusahaan yang telat membayar THR dapat dikenakan sanksi denda sebesar 5% (lima persen) dari jumlah THR yang harus dibayarkan. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Pemberian sanksi denda 5% (lima persen) dan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR pekerja/buruhnya. artinya sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha baru dapat dicabut ketika perusahaan telah melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruhnya” Ujar Nuruddin Hidayat.

Wakil Ketua FSPMI Jawa Timur ini menilai, pelaksanaan penegakan hukum terhadap kewajiban pembayaran THR selama ini masih mandul.

“Evaluasi kami selama 3 (tiga) tahun terakhir, Pengawasan terhadap kewajiban perusahaan untuk membayar THR masih lemah. Kami tidak melihat satu pun perusahaan yang dikenakan sanksi denda maupun sanksi administratif terdahadap perusahaan yang melanggar THR” Nuruddin Hidayat menambahkan.

Nuruddin Hidayat juga mengkritisi kebijakan pemberian THR presiden Jokowi. Pada 23 Mei 2018 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pasalnya PP tersbut tidak mengakomodir hak THR untuk pegawai pemerintah non-PNS atau yang biasa disebut tenaga honorer atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“PP tersebut mencerminkan perlakuan diskriminatif Pemerintah dan sangat tidak adil terhadap pegawainya” pungkasnya.

(Nuruddin H/Surabaya)

Pos terkait