Ini Sejarah THR untuk Pekerja di Perusahaan, Buah Perjuangan dari Serikat Pekerja

Jakarta, KPonline – Salah satu hak pekerja yang wajib didapatkan menjelang hari raya adalah THR. Bagi sebagian besar pekerja, turunnya THR sangat dinanti-nantikan. Sebab gajian tiap bulan seringkali numpang lewat. Jangankan untuk menabung, untuk kebutuhan sehari-hari saja masih kurang. Alhasih, THR menjadi bekal andalan untuk mudik ke kampung halaman.

Namun jangan mengira THR yang kita dapatkan sekarang muncul begitu saja. Tanpa perjuangan dari serikat pekerja, niscaya keberadaan THR tidak akan pernah kita dapatkan.

Bacaan Lainnya

Ketika Indonesia masih dalam pendudukan Jepang, pemberian THR sudah diberikan. Hanya saja, istilahnya adalah “hadiah lebaran” yang diberikan khusus kepada pegawai negeri.

Saat Indonesia sudah merdeka, adalah Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo yang pertamakali memunculkan THR. Hanya saja, sama seperti Jepang, politikus Partai Masyumi yang menjabat Perdana Menteri pada 27 April 1951 hingga 3 April 1952 ini hanya memberikan tunjangan kepada para pamong pradja (kini PNS) menjelang hari raya.

Buruh Tidak Terima

Karena kebijakan THR hanya diberikan kepada PNS, kalangan buruh tidak terima. Sejak saat itulah, kaum buruh melakukan konsolidasi dan mengadakan perlawanan terhadap kebijakan yang diskriminatif tersebut.

Serikat buruh yang menjadi penggagas dan motor gerakan untuk menuntut THR bagi pekerja di perusahaan adalah Sentral Organisasi Buruh Indonesi (SOBSI). Aksi-aksi terus dilakukan. Bahkan, ada berita yang menyebut, pada 13 Februari 1952 para buruh melakukan mogok kerja menuntut diberikan THR.

Untuk meredam aksi buruh, Menteri Perburuhan S.M. Abidin dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berkuasa dari 1953 hingga 1955 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3676 Tahun 1954, yang intinya untuk buruh diberikan “hadiah lebaran” yang diberikan berdasarkan sukarela oleh pihak perusahaan. Besarannya, “seperduabelas dari upah yang diterima buruh dalam masa antara lebaran sebelumnya dan yang akan datang, sekurang-kurangnya 50 rupiah dan sebanyak-banyaknya 300 rupiah.”

Pada 1955, 1956, 1957, 1958, surat edaran itu sama isinya. Seperti layaknya surat edaran, ia tidak mempunyai kekuatan hukum. Jangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, yang memiliki kekuatan hukum saja masih banyak yang dilanggar para pengusaha.

Untuk itulah serikat buruh terus bergerak. Titik cerah makin terlihat ketika Ahem Erningpraja menjadi Menteri Perburuhan dalam Kabinet Kerja II (18 Februari 1960 hingga 6 Maret 1962). Meski besarannya belum sebulan gaji kotor, THR wajib dibayarkan dan menjadi hak buruh dengan masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan kerja. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perburuhan nomor 1 Tahun 1961.

Kini kebijakan THR secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Swasta. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan yang menggantikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Buruh Perusahaan Swasta.

Pos terkait