Jakarta, KPonline – Gelombang penolakan terhadap kebijakan outsourcing kembali menguat. Kaum buruh menilai aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan justru memperluas praktik alih daya, bukan menghapusnya seperti yang selama ini menjadi tuntutan utama pekerja.
Dalam regulasi terbaru, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan bertambah dari lima menjadi enam. Perubahan ini langsung menuai kritik keras karena dianggap bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja.
Bagi buruh, persoalan outsourcing bukan sekadar teknis administratif. Lebih dari itu, sistem ini dinilai menciptakan ketidakpastian kerja yang berkepanjangan serta melemahkan posisi pekerja di hadapan perusahaan.
Respons penolakan pun bergerak cepat. Di berbagai kawasan industri, suara keberatan terus bermunculan, mencerminkan keresahan luas di tingkat akar rumput.
Sebagai bentuk protes, ribuan buruh dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis mendatang. Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada pekerja.
Tuntutan yang disuarakan cukup tegas: mencabut aturan tersebut dan menggantinya dengan kebijakan yang benar-benar menjamin kepastian kerja serta perlindungan bagi buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh sebelumnya juga telah menggelar konferensi pers terkait isu ini. Mereka menegaskan bahwa perluasan outsourcing hanya akan memperburuk kondisi kerja.
Menurut mereka, alih-alih menghapus outsourcing, pemerintah justru memperluas ruang lingkupnya. Hal ini dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Buruh juga menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu akibat konflik dan ketegangan geopolitik.
Selain itu, efektivitas Satgas PHK yang telah dibentuk pemerintah turut dipertanyakan. Buruh menilai perluasan outsourcing justru kontradiktif dengan upaya pencegahan PHK.
Aksi yang direncanakan di berbagai kota industri ini menjadi bentuk tekanan agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut.
Bagi buruh, kepastian kerja adalah fondasi utama. Tanpa itu, kesejahteraan sulit tercapai dan ketimpangan dalam hubungan industrial akan terus berlanjut.
Mereka menegaskan tidak menolak perubahan kebijakan. Namun, perubahan yang diharapkan adalah yang memperbaiki kondisi kerja—bukan sebaliknya.
Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jarak antara kebijakan pemerintah dan realitas di lapangan masih lebar. Ketika suara buruh tak diakomodasi, jalan aksi menjadi pilihan untuk memperjuangkan hak.



