Saat Aspirasi Tak Jadi Rujukan, Permenaker 7/2026 Picu Gelombang Kritik dan Penolakan

Saat Aspirasi Tak Jadi Rujukan, Permenaker 7/2026 Picu Gelombang Kritik dan Penolakan

Purwakarta, KPonline-Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) justru memantik polemik luas. Di tengah klaim pemerintah bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja, kalangan buruh menilai kebijakan tersebut belum menjawab persoalan mendasar dan bahkan berpotensi membuka celah baru eksploitasi tenaga kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa ‘katanya’ aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan praktik outsourcing. Tujuannya jelas, yakni memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan buruh, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha

Dalam beleid tersebut, jenis pekerjaan outsourcing dibatasi hanya pada enam bidang, seperti kebersihan, katering, pengamanan, pengemudi, hingga layanan penunjang operasional dan sektor tertentu seperti energi. Secara normatif, langkah ini disebut sebagai upaya mempersempit ruang praktik alih daya yang sebelumnya dianggap terlalu luas.

Namun, di lapangan, realitasnya tak sesederhana itu dan penolakan pun datang dari berbagai elemen serikat pekerja. Mereka menilai regulasi ini tidak lahir dari aspirasi buruh secara utuh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, bahkan menegaskan bahwa aturan tersebut perlu direvisi karena dinilai bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak menyelesaikan persoalan riil di lapangan.

Pandangan serupa pun muncul di publik. Ada yang menyebut penolakan buruh menjadi sinyal kuat bahwa regulasi ini belum sepenuhnya menjawab persoalan klasik outsourcing, seperti ketidakpastian kerja dan potensi penyalahgunaan sistem.

Salah satu titik paling utama dalam polemik ini adalah masuknya frasa “layanan penunjang operasional”. Istilah ini dinilai terlalu luas dan multitafsir.

Kalangan pekerja khawatir frasa tersebut akan dimanfaatkan perusahaan untuk memasukkan pekerjaan inti ke dalam skema outsourcing. Tidak seperti pekerjaan kebersihan atau katering yang jelas batasannya, istilah ini dianggap “karet” dan berpotensi merugikan buruh.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. KSPI menilai ketiadaan batas tegas mengenai pekerjaan inti yang tidak boleh dialihdayakan dapat membuka celah hukum. Akibatnya, perusahaan tetap bisa menempatkan pekerja outsourcing di lini produksi utama.

Selain soal definisi, aspek pengawasan juga menjadi sorotan tajam. Serikat buruh menilai pengawasan administratif saja tidak cukup untuk mencegah penyalahgunaan sistem outsourcing.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang diduga masih menggunakan skema outsourcing untuk menekan biaya tenaga kerja, termasuk upah yang berada di bawah standar minimum. Bahkan di beberapa daerah industri, pekerja outsourcing masih menerima upah di bawah UMK.

Karena itu, regulasi ini pun dinilai belum mampu menjamin kepastian status kerja bagi pekerja outsourcing. Bahkan, ada kekhawatiran bahwa fleksibilitas yang diberikan justru mempersempit ruang perlindungan pekerja.

Di sisi lain, pemerintah tetap bersikukuh bahwa aturan ini merupakan langkah maju dalam reformasi sistem ketenagakerjaan, khususnya dalam mengatur praktik outsourcing agar lebih tertib dan terukur.

Gelombang kritik yang terus membesar membuat desakan revisi bahkan cabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 semakin menguat. Lebih jauh, kaum buruh menuntut agar pemerintah benar-benar menjadikan aspirasi pekerja sebagai rujukan utama dalam menyusun kebijakan.

Bagi mereka, regulasi ketenagakerjaan bukan sekadar instrumen hukum, tetapi penentu masa depan jutaan pekerja. Ketika aspirasi tak menjadi dasar, maka kebijakan berpotensi kehilangan legitimasi sosialnya.

Permenaker 7/2026 kini berdiri di persimpangan. Apakah menjadi solusi atas problem outsourcing, atau justru memperpanjang daftar persoalan lama yang belum terselesaikan.

Satu hal yang pasti, tanpa dialog yang lebih terbuka dan keberpihakan yang jelas, polemik ini belum akan berakhir.