FSPMI Namicoh Gelar Rapat Pembentukan Tim Komisi PKB Periode 2026–2028

FSPMI Namicoh Gelar Rapat Pembentukan Tim Komisi PKB Periode 2026–2028

Bekasi, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT. Namicoh menggelar rapat pembentukan Tim Komisi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 di Kantin PT. Namicoh Plant 1, Kawasan Industri EJIP, pada Senin, 4 Mei 2026.

Agenda ini merupakan bagian dari langkah strategis organisasi dalam menjalankan fungsi representasi pekerja secara kolektif, sekaligus sebagai upaya awal dalam mempersiapkan proses perundingan PKB yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Badan Koordinator (Bakor), Seksi Bidang (Sekbid), serta jajaran pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Namicoh. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Bidang Organisasi, Politik, dan Pekerja Muda, Amin Mustofa, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsolidasi internal organisasi sebagai fondasi utama dalam memperkuat posisi tawar serikat pekerja dalam proses perundingan PKB.

Dalam sesi pemaparan materi, Bidang Advokasi Andi Suhaendi, S.H., menyampaikan set plan atau tahapan strategis dalam proses penyusunan dan pembaharuan PKB harus dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan norma hukum ketenagakerjaan.

Selain itu, dilakukan pembagian komisi menjadi lima tim kerja, di mana setiap tim terdiri dari tiga orang Bakor, dua orang Sekbid, dan dua orang pengurus. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk memastikan efektivitas, akuntabilitas, serta optimalisasi peran setiap unsur dalam mengkaji, merumuskan, dan mengawal substansi PKB secara komprehensif.

Sementara itu, Sudarman, S.Pd., selaku Sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT. Namicoh, menyampaikan harapannya agar PKB tahun ini mampu menghadirkan peningkatan kualitas dibandingkan periode sebelumnya, baik dari segi normatif maupun kesejahteraan pekerja.

Mengingat masa berlaku PKB akan berakhir pada bulan Oktober 2026, maka sesuai dengan arahan Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten Bekasi, proses pembahasan dan evaluasi PKB harus telah dimulai paling lambat empat bulan sebelum masa berakhir.

Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan asas kepastian hukum dalam perundingan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto peraturan pelaksanaannya, yang mengamanatkan bahwa pembaharuan PKB harus dilakukan melalui mekanisme perundingan bipartit secara tepat waktu dan tidak boleh terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum) dalam pengaturan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. (Heri)