FSPMI Purwakarta Siap Gerudug Kemenaker Tolak Permenaker 7/2026

FSPMI Purwakarta Siap Gerudug Kemenaker Tolak Permenaker 7/2026

Purwakarta, KPonline-Pasca instruksi aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Kamis, 7 Mei 2026 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jajaran Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta menyatakan kesiapan untuk turun ke jalan.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serikat buruh FSPMI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing), karena dinilai masih menyisakan banyak persoalan mendasar bagi kaum pekerja.

Secara umum, aksi ini diinisiasi oleh konfederasi buruh seperti KSPI dan Partai Buruh yang akan memusatkan demonstrasi di Kantor Kemenaker di Jakarta, serta dilakukan serentak di berbagai kota industri.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan anggota untuk ikut serta dalam aksi tersebut.

“Untuk Purwakarta diharapkan minimal seratus orang bisa berangkat aksi ke Kemenaker Kamis besok. Hayu rekan-rekan bersiap,” ujarnya dalam seruan internal organisasi.

Senada dengan itu, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Purwakarta, Fuad BM, juga mengingatkan pentingnya partisipasi anggota dalam aksi FSPMI di Kemenaker, Jakarta.

“Kamis jangan lupa kita aksi di Kemenaker,” tegasnya.

Dukungan terhadap aksi ini juga datang dari tingkat nasional. Pangkornas (Panglima Koordinator Nasional) Garda Metal yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, sekaligus pengurus PUK SPAMK FSPMI di PT Hino Motors Manufacturing Indonesia, Supriyadi (Piyong) turut menginstruksikan anggota FSPMI Purwakarta untuk ambil bagian.

Instruksi tersebut disampaikan melalui surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI, yang menegaskan bahwa aksi 7 Mei merupakan agenda penting perjuangan buruh dalam menolak aturan outsourcing yang dinilai problematik.

Penolakan terhadap Permenaker 7/2026 bukan tanpa alasan. FSPMI-KSPI menilai aturan tersebut membuka celah baru praktik outsourcing yang lebih luas, bahkan berpotensi menyentuh pekerjaan inti produksi.

Selain itu, frasa “layanan penunjang operasional” dalam regulasi tersebut dianggap multitafsir dan berpotensi disalahgunakan oleh perusahaan untuk memperluas praktik outsourcing.

Aksi 7 Mei 2026 di Kemenaker diperkirakan akan diikuti ribuan buruh FSPMI dari berbagai daerah Jabodetabek. Selain menuntut revisi Permenaker, buruh juga mendorong pengesahan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil serta perlindungan terhadap ancaman PHK yang meningkat.