Tuban, KPonline – Memasuki hari kedua pemblokiran Pos 3 pintu masuk PT Semen Indonesia (5/5/2026), aksi solidaritas dari para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus berlangsung. Para pekerja tampak berkumpul bersama pengurus FSPMI Tuban, menyuarakan tuntutan keadilan yang hingga kini belum mereka peroleh.
Dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja kembali mencuat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejumlah pekerja mengungkap masih adanya penggunaan status harian lepas untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip ketenagakerjaan yang seharusnya menjamin kepastian kerja serta perlindungan hak bagi pekerja.
Dalam sejumlah kasus, pekerja harian lepas telah menjalankan tugas yang sama selama bertahun-tahun tanpa pernah diangkat menjadi pegawai tetap maupun pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bandi Cipto Hadi menjadi salah satu potret nyata dari kondisi tersebut. Lebih dari delapan tahun bekerja di sektor Akses Maintenance All Area Scaffolding, ia tetap berstatus harian lepas.
“Pekerjaan saya setiap hari sama, jam kerja juga tetap, tetapi status masih harian lepas. Bukannya diangkat menjadi PKWT, saya justru di PHK,” ungkapnya.
Ketua PUK SPAI FSPMI PPPTSI, Shokhibusy Syaefi, menilai praktik ini sebagai bentuk penyimpangan. Menurutnya, pekerjaan yang bersifat tetap seharusnya tidak diisi oleh tenaga kerja harian lepas karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kondisi ini berpotensi merugikan pekerja dari sisi upah, jaminan sosial, hingga perlindungan hukum.
Serikat pekerja, lanjutnya, telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak manajemen PT Semen Indonesia untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem harian lepas tersebut.
“BUMN seharusnya menjadi contoh dalam penerapan praktik kerja yang adil, bukan justru mempertahankan pola kerja yang merugikan pekerja,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban, khususnya terkait fleksibilitas kerja yang kerap disalahgunakan.
Pemerintah Kabupaten Tuban dalam hal ini, Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian diharapkan dapat memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang merugikan pekerja.



