Pengaduan THR Diproses Setelah Lebaran. Apa Gunanya?

Jakarta, KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) akan memproses seluruh laporan yang masuk.

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker Haiyani Rumondang, Posko THR telah dibuka sejak 20 Mei 2019 dan akan berakhir pada 10 Juni 2019.

Bacaan Lainnya

“Laporan yang masuk setelah Lebaran tetap diproses oleh bidang pengawasan,” terang Haiyani.

Menurut Haiyani, laporan terkait THR yang diterima memiliki permasalahan yang berbeda. Diantaranya adalah ketidakmampuan membayar, pembayaran THR telat, atau THR yang diberikan kurang.

Pertanyaan kita sekarang, mengapa THR diproses setelah hari raya usai? Bukankah yang namanya THR, harusnya diberikan sebelum hari raya agar tunjangan tersebut bisa digunakan oleh kaum buruh saat hari raya tiba?

Jika perusahaan yang tidak membayar THR diproses setelah Lebaran, lalu apa gunanya? Daripada tidak, tentu saja masih berguna. Tetapi tetap saja kurang pas.

Sudah menjadi rahasia umum, buruh nengandalkan THR untuk merayakan lebaran. Apalagi dengan lebijakan politik upah murah yang saat ini sedang berlangsung. Kebutuhan buruh hampir selalu lebih besar pasak daripada tiang.

Upah yang diterima tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Apalagi ketika harga-harga mengalami kenaikan. Pada titik inilah, THR menjadi andalan.

Karena itu, kita mengusulkan agar batas akhir pemberian THR bukanlah H-7. Tetapi diberika sekurang-kurangnya H-30.

Dengan demikian, ketika ada perusahaan yang belum memberikan THR pada H-30, masih ada cukup waktu bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memprosesnya. Sehingga sebelum Lebaran, masih ada kemungkinan buruh menerima hak THR-nya.

Batas waktu H-7, segera diikuti dengan libur bersama. Sehingga tidak ada lagi waktu bagi pengawas untuk memproses sebelum hari raya.

Dengan diubah menjadi H-30, maka pengaduan THR bisa diproses sebelum hari raya.

Bukankah pekerja yang di PHK dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya berhak mendapatkan THR? Lalu mengapa batas akhir pemberian THR tidak disesuaikan saja dengan ketentuan ini?

Pos terkait