Masih Ada Upah Minimum di Bawah UMK, Hukum Perburuhan Dikangkangi

Ilustrasi pekerja.

Jakarta, KPonline – Kabar ini datang dari Jawa Barat. Sebuah kabar yang cukup mengecewakan. Dalam suasana Ramadhan, tanggal 17 Mei lalu, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan SK mengenai upah khusus untuk puluhan perusahaan tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Bogor serta Sektor Perkebunan Besar se – Jawa Barat.

Dalam SK tersebut upah kedua sektor tersebut nilainya berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku tahun ini. Sebagaimana kita tahu, besarnya UMK Bogor adalah Rp 3.763.405.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, upah buruh perkebunan negara dan swasta se-Jawa Barat yang ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.345-Yanbangsos/2019 adalah sebesar Rp 1.716.000.

Sedangkan untuk 33 perusahaan TPT di Kabupaten Bogor, SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.344-Yanbangsos/2019 menetapkan upah minimum khusus sebesar Rp 3.300.244.

Alasannya, untuk perusahaan perkebunan besar, keputusan itu muncul dengan pertimbangan perusahaan yang semakin tak mampu menanggung beban upah jika harus mengikuti besaran UMK kota/kabupaten.

Jika tidak dibantu dengan kebijakan, ketidakmampuan perusahaan tersebut bisa berimbas pada PHK terhadap karyawan perkebunan yang saat ini berjumlah sekitar 240.000 orang di Jabar.

Begitu juga dengan 33 perusahaan TPT di Kabupaten Bogor yang selama dua tahun terakhir sudah tak mampu membayar upah buruh sesuai UMK.

Omong Kosong Upah Murah Mencegah PHK

Tentu kita tidak percaya jika upah murah bisa mencegah terjadinya PHK.

Kebijakan PP 78/2015 pun, salah satunya dikatakan untuk mencegah terjadinya PHK. Tapi faktanya, gelombang PHK setiap tahun masih saja terjadi.

Kita juga bisa melihat nasib buruh PT Dada Indonesia. Buruh di perusaahaan ini, selama beberapa tahun, mendapatkan upah di bawah upah minimum. Tetapi toh di PHK juga, karena perusahaan tutup.

Tragisnya, hingga kini hak pesangon belum diberikan. Sudahlah upahnya murah, di PHK tanpa kejelasan mengenai pesangon.

Kalau seperti ini, masih saja percaya upah murah bisa mencegah PHK?

Hanya Mementingkan Pengusaha

Terkait dengan kebijakan upah khusus disandingkan dengan ketidakmampuan perusahaan, ini merupakan alasan klasik.

Sejak puluhan tahun lalu, banyak perusahaan yang mengeluh rugi setiap kali ada kenaikan gaji. Imbasnya, mereka menuntut upah tetap murah.

Padahal kalau memang tidak mampu membayar sesuai dengan upah minimum, sudah ada mekanisme dalam undang-undang untuk melakukan penangguhan. Bukan justru dibuatkan upah khusus yang nilainya di bawah upah minimun.

Tahun lalu, ketika upah padat karya ditetapkan, FSPMI-KSPI mengajukan gugatan. Gugatan itu dimenangkan oleh buruh. Upah padat karya yang nilainya di bawah upah minimum harus dibatalkan.

Semestinya, kebijakan seperti ini tidak diulangi kembali.

Namun seperti mengangkangi hukum, kebijakan yang merugikan kaum buruh ini kembali diulangi.

Tidak heran jika kita pun bertanya-tanya. Mengapa tuntutan buruh agar upah layak ditetapkan seperti angin lalu. Tapi ketika giliran pengusaha yang minta upah khusus, dengan selalu disetujui.

Pos terkait