Catatan Akhir Tahun 2017: PP 78/2015 Terbukti Makin Memiskinkan

Tuntutan KSPI terkait upah minimum 2018 sebesar 50 dollar. Sementara tahun 2019, KSPI hanya menuntut 20 - 25 persen.

Jakarta, KPonline – Keberadaan PP 78/2015 menyebabkan upah murah. Tahun 2017, kenaikan upah buruh hanya sebesar Rp 130.000 hingga Rp 260.000. Jika dikonversi ke dollar, nilai kenaikan upah hanya sebesar 10 dollar AS hingga 20 dollar AS. Dengan kata kata lain, kenaikan upah buruh hanya seharga satu kebab yang dijual di Eropa.

Hal serupa juga terjadi dalam kenaikan upah tahun 2018. Buruh masih mendapatkan upah yang murah. Apabila PP 78/2015 tidak dicabut, bukan tidak mungkin kenaikan upah minimum 2019 juga akan menglami hal yang sama. Murah.

Bacaan Lainnya

Akibat PP 78/2015, beberapa Kabupaten/Kota seperti Pasuruan, Tangerang, Serang, dan Cilegon yang merekomendasikan upah minimum di atas PP 78/2015 dipangkas. Tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta yang telah berjanji akan memberikan upah minimum di atas PP 78/2015, tidak berani merealisasikan janjinya akibat terbentur PP 78/2015.

Akibat kenaikan upah yang rendah, memberikan dampak serius terhadap menurunnya daya beli buruh dan masyarakat. Ketika daya beli turun, tingkat konsumsi buruh turun. Akibat konsumsi menurut, barang-barang yang dijual tidak ada yang membeli. Akibatnya terjadi PHK besar-besaran.

Hal itu terbukti, sejak disahkan pada 2015, sudah 3 (tiga) kali terjadi gelombang PHK yang menyebab puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan. Dengan kata lain, klaim bahwa PP 78/2015 adalah untuk melindungi buruh dari PHK massal jauh panggang dari api. Justru sebaliknya, kenaikan upah yang kecil justru menyebabkan banyak industri yang tumbang karena produk yang dihasilkan tidak terserap oleh pasar.

Dalam posisi ini, kaum buruh seperti dalam pepatah: sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudahlah kenaikan upahnya rendah, masih menjadi korban PHK.

Perlawanan Buruh Terhadap PP 78/2015

Perlawanan terhadap upah murah melalui PP 78/2015 terus dilakukan oleh kaum buruh. salah satunya adalah dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Judicial review ini melengkapi berbagai upaya lain yang dilakukan untuk menolak PP 78/2015 melalui aksi unjuk rasa dan berbagai kampanye.

Namun demikian, judicial review yang pertama kandas di Mahkamah Agung. Beberapa bulan kemudian, untuk yang kedua kalinya buruh mengajukan uji materi. Tetapi lagi-lagi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Adapun alasan Mahakamah Agung menolak gugatan serikat buruh adalah karena masih ada salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga di judicial review di Mahkamah Konstitusi. Jadi Mahkamah Agung belum memeriksa pokok perkara. Oleh karena itu, masih ada kesempatan bagi serikat buruh untuk mengajukan gugatan kembali.

Selain melakukan judicial review, buruh juga menggugat keputusan UMK 2017 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). Terkait dengan gugatan tersebut, buruh berhasil menang di PTUN Jakarta (UMP DKI Jakarta tahun 2017) dan PTUN Serang (UMK Tangerang Tahun 2017). Dimana intinya penetapan upah minimum tanpa melalui mekanisme survei KHL menyalahi peraturan perundang-undangan.

Gugatan tersebut dilakukan untuk menegaskan bahwa buruh menolak penetapan UMK yang dilakukan dengan menggunakan PP 78/2015.

Sementara itu, FSPMI-KSPI juga menginstruksikan wakil-wakilnya yang duduk dalam Dewan Pengupahan untuk tidak menandatangani rekomendasi UMK yang kenaikannya dilakukan berdasarkan PP 78/2015.

Selain itu, dalam setiap aksi, buruh menuntut PP 78/2015 dicabut. Saat aksi May Day 2017, tuntutan utama buruh adalah HOSJATUM. Ini singkatan dari Hapus Outsourcing dan Pemagangan, Jaminan Sosial: jaminan kesehatan gratis seluruh rakyat dan jaminan pensiun buruh sama dengan jaminan pensiun PNS/TNI/Polri, dan Tolak Upah Murah: Cabut PP 78/2015.

Kampanye Kenaikan Upah Plus 50

Tahun 2017, buruh juga melakukan kampanye kenaikan upah +50. Maksudnya adalah, buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2018 sebesar 50 dollar, atau setara dengan Rp 650.000.

Kampanye ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Tetapi serentak dilakukan di Asia Pacific. Kampaye ini menjadi bagian dari perlawanan ITCU untuk menghentikan kerakusan korporasi.

Kampanye kenaikan upah sebesar 50 dollar dilakukan, karena upah buruh saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang akibatnya daya beli menurun dan terjadinya PHK di berbagai sektor.

Akibat daya beli yang menurun, hingga pertengahan tahun 2017, menurut catatan FSPMI-KSPI setidak sudah 50.000 pekerja di berbagai sektor di Indonesia mengalami PHK.

Kenaikan upah minimum 2018 sebesar Rp650.000 diharapkan bisa membuat upah buruh menjadi layak dan daya beli buruh semakin meningkat yang akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi

Selain mengkampanyekan kenaikan upah 2018, buruh juga menuntut dicabutnya PP 78/2015. Sebab salah satu syarat agar upah bisa menjadi layak, PP 78/2015 harus dicabut. Sebab PP 78/2015 justru membatasi kenaikan upah sehingga tetap murah.

Buruh Menantang Debat Terbuka

Karena pemerintah ngotot agar kenaikan UMK 2018 menggunakan PP 78/2015, Presiden KSPI Said Iqbal menantang Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Umum Apindo, dan pakar ekonomi yang pro upah murah untuk melakukan debat secara terbuka mengenai upah layak.

Adapun tujuan debat terbuka ini adalah agar buruh dan rakyat mengetahui, mana yang sesungguhnya berpihak dengan rakyat kecil dan kesejahteraan buruh.

“Jangan hanya retorika kosong dan berlindung dibalik baju kekuasaan tapi takut melakukan debat ilmiah dengan kelas buruh. Jangan hanya beraninya bikin surat edaran ke daerah-daerah,” kata Said Iqbal.

Bagi kaum buruh, upah layak diperlukan agar daya beli buruh dan rakyat meningkat. Ketika daya beli naik, akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi.

Seruan debat terbuka ini sempat menjadi viral di media sosial. Hal ini untuk menunjukkan bahwa perjuangan kaum buruh tidak hanya mengandalkan jurus pokoke. Tetapi juga siap beradu argumentasi secara akademis dan ilmiah. Hal ini juga terlihat dengan banyaknya pandangan dan pikiran kaum buruh terkait upah yang dimuat di berbagai media massa

Upah Padat Karya: Bukti Pemerintah Pro Pengusaha Hitam

Tahun 2017, Gubernur Jawa Barat mengesahkan upah padat karya di empat daerah, yaitu Kabupaten Purwakata, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi, yang nilainya di bawah nilai UMK. Kebijakan ini sangat aneh. Tidak ada aturannya, ada upah minimum di bawah upah minimum.

Penetapan upah minimum padat karya ini merupakan kekalahan telak bagi buruh. Dengan keberadaan upah padat karya ini, buruh yang upahnya sudah dibayar lebih tinggi diturunkan lagi. Bahkan ada yang harus mengembalikan selisih upah yang diterimanya.

Bagi buruh, alasan pengusaha industri padat karya yang menyatakan UMK yang sekarang ini berlaku sangat tinggi sehingga perlu diberlakukan upah minimum industri padat karya, adalah mengada-ada dan melanggar konstitusi.

Upah minimum adalah upah terendah yang diterima buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman agar buruh tidak jatuh menjadi absolut miskin. Dengan demikian, tidak boleh lagi ada upah minimum yang nilainya lebih kecih dari upah minimum.

Apalagi pemerintah sudah menetapkan UMK yang berlaku untuk seluruh pekerja. Dengan memberlakukan upah padat karya, sama saja pemerintah telah melanggar keputusannya sendiri. Ini ibarat peribahasa, menjilat ludahnya sendiri.

Buruh juga mengecam sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengintervensi kebijakan upah minimum dengan memimpin rapat yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat dan lembaga lainnya untuk membahas UMK padat karya yang nilainya di bawah upah minimum.

Kebijakan upah padat karya semakin menunjukkan bahwa pemerintah sangat pro pasar dan kapitalis, serta hanya melindungi kepentingan pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan buruh dan peningkatan kesejahteraan. Padahal kondisi buruh sekarang ini sangat terpuruk daya belinya.

Tercium sekali ‘bau sangit’ kepentingan pengusaha industri padat karya. Pemeritah tunduk pada pemilik modal tanpa memperhatikan kesejahteraan buruh, bahkan ikut menakuti-nakuti buruh dengan akan adanya PHK besar-besaran jika upah minimum padat karya tidak diberlakukan,” kata dia.

selain melakukan aksi demonstrasi, yang dilakukan FSPMI-KSPI adalah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk membatalkan keputusan mengenai upah padat karya.

Puluhan Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Permasalahan lain tentang pengupahan yang terjadi pada tahun 2017 adalah terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). FSPMI-KSPI mencatat sedikitnya ada 10 ribu buruh belum mendapatkan THR saat hari raya idul fitra tahun 2017. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.000 orang berstatus karyawan tetap. Sedangkan sisanya yaitu lebih dari 6.000 orang merupakan karyawan kontrak.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pekerja tidak mendapatkan THR. Ada yang diputus kontrak, terkena PHK, ada yang masih proses sengketa dengan perusahaan, ada juga yang perusahaannya memang tidak bersedia membayarkan THR.

Kaum buruh meminta agar pekerja yang masih dalam proses PHK mendapatkan THR. Oleh karena itu, FSPMI-KSPI meminta pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan (bukan sekadar membentuk posko). Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi yang mempunyai efek jera, yaitu pidana dan perdata, bukan sekedar sanksi administratif.

Selain itu, FSPMI-KSPI meminta agar aturan batas akhir pembayaran THR diubah dari sebelumnya H-7 menjadi H-30. Hal ini agar pengusaha tidak bisa mengelak dan memanfaatkan waktu tersebut untuk tidak membayar THR.

Waktu H-7 adalah waktu saat pengusaha sudah menerapkan libur bersama selama lebaran. Jadi tidak ada pengaruhnya kalaupun perusahaan tidak membayarkan THR pada hari-hari tersebut. Apabila ada tenggat waktu yang cukup, masih ada kesempatan bagi Kemenaker untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang bandel.

Kenaikan Upah Sundulan

FSPMI – KSPI menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memperjuangkan kenaikan upah sundulan tahun 2018 minimal 10 persen. Dasarnya adalah, upah minimum diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan masa kerja lebih dari 1 tahun, upahmnya dirundingkan antara pekerja dan pengusaha.

Terlebih lagi, saat ini ada peraturan menteri mengenai Struktur dan Skala Upah yang mewajibkan pengusaha memiliki struktur dan skala upah. Ini juga menjadi pintu masuk bagi kaum buruh untuk berunding mengenai tingkat upah di masing-masing perusahaan.

Meskipun demikian, FSPMI-KSPI mengingatkan bahwa struktur dan skala upah jangan sampai mengalihkan perjuangan buruh yang kolektif menjadi perjuangan yang terpisah-pisah di tingkat pabrik. Ada kesan, struktur dan skala upah adalah sebuah upaya untuk mengalihkan perjuangan upah minimum yang semula di tingkat pemerintah menjadi di tingkat perusahaan. Celakanya, struktur dan skala upah adalah kewajiban pengusaha untuk menyusunnya. Hal ini lagi-lagi menegaskan hilangnya peran serikat buruh untuk berunding mengenai kenaikan upah.

Perjuangan Upah Sektoral

Kaum buruh memperjuangkan agar upah minimum sektoral. Ada kekhawatiran, bahwa upah minimum sektoral akan hilang pada tahun 2018. Hal ini karena nyaris tidak mungkin berunding dengan asosiasi pengusaha dan serikat buruh di sektor yang bersangkutan. Di banyak daerah, aosiasi sektor belum terbentuk.

Di berbagai daerah, upah minimum sektoral sudah hilang. Hal ini terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Di berbagai daerah seperti Purwakarta, ada penurunan mengenai kelompok usaha yang masuk dalam sektoral.

Namun demikian harapan ini muncul ketika Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor: 415 K/TUN/2015 memutuskan gugatan Apindo Batam mengenai upah minimum sektoral. Dimana dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung mengatakan:

Pertama, bahwa karena kata “dapat” pada Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak bersifat imperatif, melainkan bersifat fakultatif, sehingga Gubernur menetapkan UMSP/K dapat berdasarkan atau tanpa berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan;

Kedua, bahwa walaupun penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tanpa berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan, akan tetapi telah didasarkan pada usulan Walikota Batam yang dibuat berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Kota Batam.

Hal ini menjadi bekal bagi perjuangan kaum buruh terkait upah minimum sektoral. Bahwa tidak harus terbentuk asosiasi sektoral untuk bisa mendapatkan upah minimum sektoral.

Pos terkait