Hakim PTUN Bandung Batalkan Upah Padat Karya

Bandung,KPonline – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017

Sidang pembacaan putusan di PTUN Bandung pada 1 Februari 2018 yang mengadili gugatan tentang pemberlakuan upah padat karya di Kabupaten Bogor. Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Tri Indah Haryanti, SH., M.Hum dengan Hakim anggota Yarwan, SH., MH dan Juliah Saragih, SH., MH dan panitera penggangi Ahmad Subadri, SH, membacakan Putusan No. 133/G/2018/PTUN-BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan bahwa Upah Padat Karya adalah tidak sah dan harus dibatalkan.

Bacaan Lainnya

Adapun amar putusannya, menolak Eksepsi tergugat seluruhnya. Dan menyatakan bahwa :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi / Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi / Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017 bertanggal 28 Juli 2017.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pos terkait