Jakarta, KPonline – FSPMI-KSPI mengecam penyerangan kantor LBH Jakarta, pada hari Senin (18/9/2017). Penyerangan ini dilakukan oleh sekelompok orang yang menuduh LBH Jakarta menghidupkan PKI dengan menggelar seminar dan kegiatan yang berbau komunis.
Dalam sikapnya, buruh menolak cara-cara kekerasan dan intimidasi dalam menyikapi persoalan.
Kaum buruh berpendapat, tidak boleh ada elemen masyarakat yang melakukan praktik persekusi dan penyerangan dengan cara kekerasan atas nama perbedaan pandangan. Jika hal ini dibiarkan, apa yang terjadi di LBH Jakarta bisa menjadi contoh penyerangan terhadap kantor-kantor publik yang lain. Termasuk kantor serikat buruh.
Terkait dengan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menjadi grand issue dalam peristiwa penyerangan kantor LBH Jakarta tersebut, sudah ada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1965 yang bisa dijadikan pedoman. Sudah ada mekanisme hukum untuk menyelesaikan apabila hal itu benar terjadi. Tetapi pada intinya, serikat buruh menolak cara-cara kekerasan dan intimidasi dalam menghadapi sebuah perbedaan.
Bagi buruh, konteks sekarang ini bukan soal phobia terhadap persoalan kebangkitan PKI, melainkan praktik-praktik kapitalisme dan liberalisme yang menurutnya jelas-jelas tidak sesuai dan anti terhadap Pancasila. Terlebih lagi dalam kapitalisme ada kekuatan modal yang sangat kuat.