Jakarta, KPonline – Aliansi Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) bersama beberapa organisasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan beberapa organisasi lainnya menghadiri undangan diskusi bersama seperti. Rabu (28/12/22).
Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum – Forum Adil Sejahtera (LPBH-FAS) yang dilaksanakan di Hotel Balairung, Jakarta, Agenda berlangsung dari pukul 10:00 Wib sampai dengan Pukul 13:00 Wib.
Agenda berlangsung begitu antusias dan khidmat, dimana hal itu bisa dilihat dari kehadiran & pemaparan dari masing-masing perwakilan organisasi yang hadir.
Pelikson Silitonga, S.H selaku Direktur Pelaksana kegiatan diskusi menjelaskan mengenai materi yang akan dibawakan pada forum diskusi kali ini.
Pelikson Silitonga menjelaskan Tentang Catatan Akhir Tahun dan Omnibus Law. “Melalui kegiatan Catatan Akhir Tahun (Catahu) ini dimana kita perlu mendorong pemerintah untuk segera mengagendakan pembahasan terhadap Substansi Omnibus Law (UU Cipta Kerja)”, ujar Pelikson Silitonga.
Dikesempatan yang sama Marulloh, Perwakilan dari Aliansi Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menyampaikan sikap secara Aliansi tentang UU Cipta kerja. “Adanya UU baru (Omnibus Law) tersebut sudah pasti sebagai ‘Karpet Merah’ bagi para investor / pengusaha. Dimana melalui kebijakan tersebut yang tentunya akan lebih pro terhadap pemodal, hal itu tidak bisa dipungkiri karena hal itu sudah bisa dipastikan”, ungkapnya pada Rabu (28/12)
“Omnibus Law merupakan ancaman buruk bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia secara umum. Mulai dari langgengnya fleksibilitas sistem kerja kontrak, outsourching maupun magang, hilangnya pesangon, upah murah, hilangnya sanksi pidana bagi Pengusaha,” ucapnya.
“Hal tersebut merupakan beberapa poin yang menjadi alasan Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menyatakan dengan tegas untuk Menolak & Mencabut Omnibus Law – UU Cipta Lapangan Kerja”, Pekik Marulloh.
“Dalam pembentukannya, Omnibus Law juga dinilai bertentangan dengan metode pembuatan UU di Indonesia, diantaranya tidak adanya partisipasi publik dan transparansi, dimana yang dulu pernah mereka sampaikan terkait adanya keterlibatan / partisipasi publik dan ketransparanan, itu hanya klaim mereka saja”, tegasnya.
“Kami rasa kekuatan perlawanan buruh terhadap UU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) belum sampai pada puncaknya, perjuangan belum selesai. Maka seharusnya tuntutan “Cabut & Tolak Omnibus Law – UU Cipta Lapangan Kerja” tetap harus digaungkan,” ungkap Marulloh.
“Bukan direvisi, apalagi mendukung UU tersebut. Karena hari ini kita semua telah memahami bersama bahwa dampak dari adanya Omnibus Law telah membuat kesengsaraan bagi kaum buruh dan rakyat secara umum,” terangnya
Ia menambahkan bahwa “Hingga pada akhirnya, Aliansi GBJ menyerukan kepada seluruh gerakan buruh-rakyat untuk tetap berupaya menyatukan kekuatan secara bersama untuk mendesak pemerintah agar mencabut UU ini”, Pungkas Marulloh.