Pasca Terbitnya SK Gubernur Jawa Barat, SPEE FSPMI Adakan Konsolidasi Pengupahan

Bekasi, KPonline – Bidang Pengupahan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kab/Kota Bekasi bersama Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI mengadakan Konsolidasi Pengupahan.

Bertempat di Gedung Konsulat Cabang FSPMI Bekasi Jl. Yapink Putra No.11, Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, agenda yang membahas tentang kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 ini berlangsung pada Rabu (28/12/2022).

Materi konsolidasi yang membahas tentang kenaikan upah di tahun depan ini langsung diberikan oleh salah satu Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi unsur serikat pekerja yaitu Mujito,S.H. yang juga menjabat sebagai pengurus Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kab/Kota Bekasi.

Dalam pokok materi yang disampaikan yaitu tentang bagaimana proses Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah tahun 2023 yang selanjutnya menjadi pedoman petunjuk penetapan Keputusan Gubernur Jawa Barat untuk kenaikan upah di tahun depan.

“Selain aksi – aksi yang dilakukan dan perjalanan panjang di internal perusahaan yang dilakukan sebagian kawan – kawan serikat pekerja adalah kemungkinan lahirnya Permenaker No. 18/2022 dan membantu dewan pengupahan unsur serikat pekerja selain konsep secara tertulis di meja – meja perundingan Dewan Pengupahan,” kata Mujito.

Agenda konsilidasi pengupahan ini telah dilaksanakan untuk yang kedua kalinya, dan sebelumnya telah dilaksanakan pada Rabu, seminggu sebelumnya. (Ramdhoni)