Warga Cikarang Selatan Dihimbau Tidak Bakar Petasan di Malam Pergantian Tahun Baru 2023

Bekasi, KPonline – Pergantian tahun baru Masehi tinggal dalam hitungan hari. Momen ini biasanya dirayakan oleh orang-orang dengan berbagai cara. Namun, lagi-lagi kerap menjadi perdebatan terkait dengan hukum merayakan tahun baru dalam Islam.

Bukan tanpa alasan, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia sehingga hal ini seringkali menjadi pembahasan. Lantas bagaimana hukumnya?

Dikutip dari jombang.nu.or.id, banyak ulama berfatwa tidak ada larangan mengucapkan atau merayakan tahun baru. Ini artinya, kita boleh merayakan tahun baru dengan tujuan untuk bersosialisasi dengan masyarakat sekitar dan tindakan tersebut tidak masuk dalam kategori bid’ah. Bahkan, apabila ada kebaikan dalam merayakannya, maka kegiatan itu boleh dilakukan. 

Kehidupan sosial perlu adanya toleransi, merayakan tahun baru bersama dengan teman dan kerabat yang berbeda keyakinan bisa mempererat toleransi. Oleh sebab itu, hal ini dapat mendatangkan kebaikan.

Namun demikian kapolsek Cikarang Selatan menghimbau agar warga Cikarang Selatan dan sekitarnya dalam merayakan tahun baru 2023 tidak membakar petasan dan parkir mobil di fasilitas jalan umum serta gunakan kunci atau gembok ganda. “Gunakan gembok ganda saat memarkir kendaraan karena belakangan ini rawan kejahatan dan tindak pencurian,” ungkapnya.

Di tempat berbeda ketua RW.08 Asri Pratama, Agus Permana, S.H., M.Si melalui pesan WhatsApp group mengajak warganya di malam pergantian tahun baru untuk berdzikir dan berdo’a bersama agar kedepannya selalu dalam lindungan Allah dan diberikan kesehatan dan keberkahan dalam menjalani kehidupan.

“Harapannya ditahun 2023 dan seterusnya kita semua warga Asri Pratama khususnya dan umumnya Indonesia selalu diberikan keberkahan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Agus Permana. (Yanto)