Cimahi, KPonline – Putusan bernomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2024 menuai reaksi positif bagi masyarakat khususnya kaum buruh, MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dimuat dalam putusan tersebut dimana Putusan setebal 678 halaman itu amar putusannnya mengubah 21 aturan.
Pada hari Jum’at (8/11) bertempat di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya, jalan Bapa Ampi Baros Kota Cimahi Pimpinan Cabang FSPMI Kota Cimahi merasa perlu memberikan sosialisasi kepada anggotanya.
Dalam giat tersebut terlihat para pengurus PUK, Pilar, Anggota LKS dan Dewan Pengupahan dari FSPMI Kota Cimahi.
Putusan MK pun dikupas satu persatu, pasal atau pun point-point terkait perubahan dalam putusan dijelaskan mulai dari aturan TKA sampai dengan nilai uang pesangon.
Menurut Asep Supriatna, sebagian besar putusan terbaru tentang perubahan UU Cipta Kerja ini kembali menghidupkan aturan pada Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, misalnya terkait dengan proses penentuan upah minimum dimana peran Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kembali mempunyai andil menentukan besaran Upah.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa SK Gubernur tentang Upah minimum bisa saja dikeluarkan pada akhir tahun mengingat keadaan mendesak disaat penyusunan SK dibuat oleh pemerintah dengan waktu yang berdekatan dengan Putusan MK.
“Dan secara otomatis mengubah keputusan Gubernur yang sudah disiapkan terkait penetapan upah minimum, sebab putusan MK berlaku pada saat dibacakan,” ujarnya.
(Zenk)