Purwakarta, KPonline-Masih banyak pekerja yang menganggap penggunaan masker, helm, sepatu safety, sarung tangan, hingga kacamata pelindung sebagai rutinitas biasa sebelum bekerja. Padahal, itu semua merupakan bagian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sangatlah penting dengan satu tujuan yaitu menyelamatkan nyawa pekerja bila terjadi hal hal yang tidak diinginkan saat melakukan aktivitas (pekerjaan).
Lebih jauh, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hak dasar pekerja yang dijamin negara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Ironisnya, kecelakaan kerja pun masih terus terjadi. Mulai pekerja terjepit mesin, terjatuh dari ketinggian, terpapar bahan kimia berbahaya, bahkan kehilangan nyawa. Dimana, banyak kasus terjadi bukan karena takdir semata, melainkan akibat kelalaian, lemahnya pengawasan, dan pengabaian prosedur keselamatan.
Inilah yang harus dipahami bersama. Target produksi bisa dicari, keuntungan perusahaan bisa diraih, tetapi nyawa pekerja tidak dapat diganti.
K3 juga bukan hanya soal mencegah kecelakaan. Paparan debu, kebisingan, getaran mesin, suhu ekstrem, hingga tekanan psikologis dapat menimbulkan penyakit akibat kerja yang dampaknya baru terasa bertahun-tahun kemudian. Ketika kesehatan pekerja rusak, masa depan keluarga mereka ikut terancam.
Karena itu, budaya K3 harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di tempat kerja. Menggunakan APD sesuai standar, mematuhi prosedur kerja, melaporkan potensi bahaya, mengikuti pelatihan keselamatan, serta saling mengingatkan antarpekerja adalah langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa.
Masih ada anggapan bahwa K3 hanya menambah biaya perusahaan. Dan tentunya, pandangan itu keliru. Faktanya, penerapan K3 yang baik mampu menekan angka kecelakaan, mengurangi kerusakan peralatan, menurunkan tingkat absensi, dan meningkatkan produktivitas.
Singkatnya, rakyat pekerja atau kaum buruh maupun pengusaha harus menyadari bahwa K3 bukan sekadar tulisan di dinding pabrik atau tempat kerja. K3 adalah perlindungan atas hak hidup, hak sehat, dan hak untuk kembali pulang ke rumah dengan selamat.