Ratusan Buruh Gruduk Disnakertrans Serang Kawal Putusan MK

Ratusan Buruh Gruduk Disnakertrans Serang Kawal Putusan MK

Serang, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja serikat buruh (ASPSB) Kab. Serang datangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin siang (11/11/24).

Aksi ini dilakukan tentunya bukan tanpa sebab namun karena keluarnya putusan mahkamah konstitusi dengan nomor 168/PUU/XXI/2023 secara tidak langsung di sikapi oleh ASPSB untuk mendorong  pemerintah daerah menjalankan terkait putusan mahkamah konstitusi tersebut.

Bacaan Lainnya

Isbandi Anggono perwakilan Konsulat Cabang Federasi Serikat Metal Indonesia (KC FSPMI) Serang yang juga merupakan Dewan Pengupahan Kabupaten,  menyampaikan bahwa pemda harus tegas dan wajib segera melaksanakan rapat depekab.
“Beginilah dinamika perjuangan kaum buruh yang selalu di hadapkan dengan aturan yang merugikan buruh, namun titik terang perjuangan itu terbukti dengan keluarnya putusan MK yang salah satunya
bahwa kebijakan tentang pengupahan akan kembali pada kepala daerah.”

Ia menambahkan, kaum buruh jangan lengah tentang perjuangan upah tahun 2025 ini, mengingat 3 tahun terakhir upah buruh tidak mengalami kenaikan signifikan akibat UU Omnibuslaw dan terakhir PP51/2023 turunannya.

“Apalagi pada akhir tahun yang dimana akan adanya penetapan upah hal yang sangat crusial maka dari itu kami kesini untuk menegaskan, mempertanyakan sikap pemerintah kabupaten terkait putusan mahkamah konstitusi yang sudah jelas telah memutuskan aturan tentang perburuhan wajib dijalankan.” Ungkapnya.

Diketahui bahwa belum ada rapat pra pleno pengupahan, hasil audiensi hari ini menyatakan besok tanggal 12 November 2024 akan dilakukan Rapat Pra Pleno di Kantor Setda Kabupaten Serang.

(Dede Ismanto)

Pos terkait